Reporter: Ferry Saputra | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan Peta Jalan tentang Penjaminan periode 2024-2028 seluruh perusahaan Jaminan Kredit Daerah (Jamkrida) telah menyelesaikan proses dalam mengubah badan hukum menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) pada akhir 2025. Namun, OJK menyebut belum semua Jamkrida bertransformasi menjadi Perseroda.
PT Jamkrida Kaltim (Kalimantan Timur) menjadi salah satu perusahaan yang tengah berproses mengubah badan hukum menjadi Perseroda. Direktur Utama PT Jamkrida Kaltim Agus Wahyudin mengatakan saat ini perusahaan telah menyelesaikan dokumen Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Perubahan Bentuk Hukum PT Jamkrida Kaltim menjadi Perseroda.
"Untuk perkembangan terbaru, masih menunggu pengesahan Administrasi Hukum Umum (AHU) dari Kementerian Hukum dan HAM terhadap Anggaran Dasar Perubahan setelah disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 19 Februari 2026," ungkapnya kepada Kontan, Rabu (1/4/2026).
Baca Juga: Bank Mega Catat 97% Nasabah Beralih Digital, Transaksi di Cabang Mulai Menurun
Agus tak memungkiri terdapat tantangan yang menghadang dalam berproses menjadi Perseroda. Dia bilang tantangan terberatnya adalah penyusunan draft Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang menjadi langkah awal dalam melakukan perubahan bentuk hukum, mengingat adanya pihak eksekutif maupun legislatif yang harus terlibat.
"Selain itu, perlu adanya dukungan yang konkret dari seluruh stakeholder, termasuk OJK, yang dituangkan dalam suatu surat rekomendasi terkait perubahan bentuk tersebut. Ditambah, perubahan tersebut juga merupakan mandatory dari Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) 54 Tahun 2017 mengenai Badan Usaha Milik Daerah," ungkapnya.
Terkait kinerja, Agus menerangkan Jamkrida Kaltim berhasil membukukan nilai Imbal Jasa Penjaminan (IJP) pada 2025 sebesar Rp 27,5 miliar. Nilainya tumbuh sebesar 51,55% secara Year on Year (YoY).
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan dari total 18 Jamkrida yang beroperasi di Indonesia, hingga saat ini 13 Jamkrida telah bertransformasi menjadi Perseroda.
Oleh karena itu, Ogi menyampaikan OJK terus mendorong percepatan transformasi tersebut sejalan dengan target dalam roadmap pengembangan industri penjaminan. OJK juga mengungkapkan kendala Jamkrida transformasi menjadi Perseroda.
Ogi menerangkan Jamkrida yang belum bertransformasi pada umumnya masih memerlukan waktu dalam proses penyesuaian kelembagaan dan tata kelola, termasuk penyelarasan kebijakan di tingkat pemerintah daerah. "Selain itu, memerlukan penguatan kesiapan internal perusahaan," kata Ogi.
Baca Juga: RUPST Bank Danamon Rombak Susunan Pengurus, Nobuya Kawasaki Jadi Direktur Utama
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













