kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.428.000   -57.000   -2,29%
  • USD/IDR 16.602   11,00   0,07%
  • IDX 7.916   -209,10   -2,57%
  • KOMPAS100 1.090   -29,49   -2,63%
  • LQ45 772   -7,67   -0,98%
  • ISSI 281   -10,34   -3,54%
  • IDX30 401   -4,69   -1,16%
  • IDXHIDIV20 453   -1,70   -0,37%
  • IDX80 121   -1,88   -1,53%
  • IDXV30 129   -2,46   -1,87%
  • IDXQ30 127   -0,85   -0,66%

OJK Tegaskan Kriteria Debitur Multifinance yang Masuk Cakupan Konsumen Dilindungi


Sabtu, 18 Oktober 2025 / 08:20 WIB
OJK Tegaskan Kriteria Debitur Multifinance yang Masuk Cakupan Konsumen Dilindungi
ILUSTRASI. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agusman, saat peluncuran Roadmap Industri Modal Ventura (23/1/2024).


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan sejumlah kriteria debitur multifinance yang termasuk dalam cakupan konsumen yang dilindungi oleh regulator.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menjelaskan bahwa kriteria tersebut tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023.

Baca Juga: Pembiayaan Baru Adira Finance Tembus Rp 26,4 Triliun hingga September 2025

Menurut Agusman, debitur multifinance yang masuk dalam kategori konsumen terlindungi adalah mereka yang beritikad baik serta memenuhi kewajiban sesuai perjanjian pembiayaan.

“Pelindungan tersebut mencakup transparansi informasi, perlakuan yang adil, pelindungan data, serta mekanisme pengaduan yang efektif,” ujar Agusman dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Senin (13/10/2025).

Ia menegaskan, apabila terdapat debitur yang menunggak pembayaran, perusahaan pembiayaan tetap wajib mematuhi etika penagihan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam kondisi tertentu, OJK juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum apabila ditemukan tindakan yang menghambat proses penyelesaian kredit.

Selain itu, OJK bekerja sama dengan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) untuk memperkuat edukasi kepada masyarakat agar memahami hak dan kewajiban sebagai debitur.

Baca Juga: Proyeksikan Pembiayaan Multifinance Tumbuh 0,1% di 2025, APPI Beberkan Penyebabnya

Agusman menambahkan, tantangan yang dihadapi perusahaan pembiayaan ketika terjadi gagal bayar antara lain menjaga kualitas portofolio pembiayaan sekaligus memastikan proses penagihan tetap dilakukan secara adil dan sesuai regulasi.

Dari sisi kinerja industri, tingkat kredit macet multifinance (Non Performing Financing/NPF) gross masih terjaga.

Berdasarkan data OJK, rasio NPF gross perusahaan pembiayaan tercatat sebesar 2,51% per Agustus 2025, sedikit membaik dibanding posisi Juli 2025 yang berada di 2,52%.

Selanjutnya: Pembiayaan Baru Adira Finance Tembus Rp 26,4 Triliun hingga September 2025

Menarik Dibaca: New! Promo A&W Tom Yum Soup, Paket Combo Lebih Puas Mulai Rp 45.000-an

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×