Reporter: Dyah Megasari |
JAKARTA. Kini konsumen tidak dikenakan biaya tambahan saat mengisi bahan bakar minyak jenis pertamax dan pertamax plus dengan menggunakan kartu Visa di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Ini merupakan hasil kerja sama PT Pertamina (Persero) dengan PT Visa Worldwide Indonesia dan Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas).
"Karena program ini seiring dengan Peraturan Bank Indonesia dalam penyelenggaraan APMK (Alat Pembayaran Menggunakan Kartu) di mana merchant-merchant tidak diperbolehkan men-charge biaya tambahan untuk seluruh transaksi menggunakan kartu," ujar Presiden Direktur PT Visa Worldwide Indonesia, Ellyana Fuad, Rabu (14/3).
Ellyana pun mengklai, terobosan penghapusan biaya tambahan saat bertransaksi dengan kartu Visa juga merupakan upaya Visa mendukung Bank Indonesia (BI) dalam mewujudkan cashless society. "Banyak kemudahan, kenyamanan dan kebutuhan. Tidak repot lagi dalam membayar uang tunai," tambah dia.
Ke depan, Visa akan terus mengupayakan dihapusnya biaya tambahan bagi pemegang kartu yang melakukan pembayaran elektronik. "Kerja sama ini mendukung komitmen kami dalam meningkatkan kemakmuran di Indonesia dan juga dalam menyediakan cara pembayaran yang paling mudah dan efisien untuk para konsumen," tambah dia.
Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina, Djaelani Sutomo, mengumumkan pelayanan penghapusan biaya tambahan ini akan berlaku di 143 SPBU Pertamina di Jakarta dan Bandung. Ia pun berharap, akan lebih banyak SPBU yang ikut serta.
"Kami melihat pentingnya memberlakukan kebijakan no surcharge atau bebas biaya tambahan untuk meningkatkan daya saing kami dalam penjualan bahan bakar kelas utama dan juga untuk mencegah praktek berbahaya dan tidak adil dari outlet ke konsumen yang melakukan pembayaran elektronik," sebut Djaelani. (Ester Meryana | Erlangga Djumena/ Kompas.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News