kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.172   20,00   0,12%
  • IDX 7.071   87,46   1,25%
  • KOMPAS100 1.057   17,05   1,64%
  • LQ45 831   14,47   1,77%
  • ISSI 214   1,62   0,76%
  • IDX30 424   7,96   1,91%
  • IDXHIDIV20 511   8,82   1,76%
  • IDX80 121   1,93   1,63%
  • IDXV30 125   0,91   0,73%
  • IDXQ30 141   2,27   1,63%

Pengawasan Khusus OJK Terhadap 15 Dana Pensiun: Dua Dalam Proses Pembubaran


Sabtu, 12 Oktober 2024 / 17:56 WIB
Pengawasan Khusus OJK Terhadap 15 Dana Pensiun: Dua Dalam Proses Pembubaran
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan terdapat 15 Dana Pensiun yang masuk dalam pengawasan khusus per September 2024. . KONTAN/Muradi/2015/1006


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan terdapat 15 Dana Pensiun yang masuk dalam pengawasan khusus per September 2024. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyebut pengawasan khusus itu dilakukan sebagai upaya mendorong penyelesaian permasalahan di Lembaga Jasa Keuangan.

Hal tersebut juga dilakukan dalam rangka penegakan ketentuan dan perlindungan konsumen di sektor Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP).

Baca Juga: OJK Berikan Sanksi Administratif Kepada 57 Lembaga Jasa Keuangan

"Dari 15 Dana Pensiun tersebut, terdapat dua Dana Pensiun dalam proses pengajuan pembubaran ke OJK," ujarnya dalam keterangan resmi RDK OJK, Selasa (1/10).

Selain itu, Ogi mengatakan OJK juga melakukan pengawasan khusus terhadap 8 perusahaan asuransi dan reasuransi per Juni 2024. Dia berharap dengan upaya tersebut, perusahaan terkait dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis. 

Baca Juga: Tumbuh 9,7%, OJK Catat Total Aset Dana Pensiun Tembus Rp 1.485.43 Triliun di Agustus

Sementara itu, Ogi menyampaikan sepanjang Januari 2024 hingga Juni 2024, OJK telah melakukan pengenaan sanksi administratif kepada Lembaga Jasa Keuangan di sektor PPDP sebanyak 57 sanksi.

"Adapun 57 sanksi itu, terdiri dari 49 sanksi peringatan/teguran dan 8 sanksi denda yang dapat diikuti dengan sanksi peringatan/teguran," kata Ogi. 

Selanjutnya: Dragon Ball Daima Episode 1 Sub Indo, Cara Nonton dan Daftar Link Streaming

Menarik Dibaca: 5 Jenis Bentuk Dahi Ini Bisa Menunjukkan Karakter Kepribadian

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×