Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Dina Hutauruk
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat akan pembiayaan cepat, layanan gadai menjadi solusi praktis untuk memperoleh dana tunai tanpa menjual aset. Namun, tren ini juga diikuti maraknya praktik gadai ilegal yang beroperasi tanpa izin, menawarkan proses instan dengan bunga tinggi dan tanpa perlindungan hukum bagi nasabah.
Kondisi tersebut membuat pemilihan tempat gadai harus dilakukan dengan cermat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau agar masyarakat hanya bertransaksi di lembaga yang berizin dan diawasi OJK. Lembaga resmi wajib mematuhi standar keamanan, transparansi, dan etika bisnis, sehingga nasabah terlindungi dari praktik merugikan. OJK juga memiliki mekanisme pengawasan dan perlindungan konsumen untuk memastikan kegiatan operasional berjalan sesuai ketentuan.
Memilih lembaga berizin bukan sekadar soal legalitas, tetapi juga soal keamanan dan kepercayaan. Barang yang digadaikan umumnya bernilai tinggi, baik secara ekonomi maupun emosional, sehingga penyimpanan dan pengelolaan yang aman menjadi hal utama. Di lembaga resmi, seluruh proses penaksiran, penyimpanan, hingga pencairan dana dilakukan dengan sistem terstandar dan diaudit berkala.
Baca Juga: OJK: Peluang Pergadaian Swasta Ikuti Jejak Gadai Mas Nusantara Terbuka Lebar
Raja Gadai, sebagai salah satu pergadaian swasta berizin OJK berkomitmen menjalankan seluruh aktivitas perusahaan dijalankan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum.
Strategic Advisor Raja Gadai Group, Made Satya Wiweka, mengatakan keterbukaan menjadi prinsip utama dalam setiap transaksi. “Semua biaya, bunga, dan jangka waktu dijelaskan di awal secara terbuka,” ujar Made dalam keterangannya, Senin (27/10/25).
Ia bilang, nasabah juga diberi fleksibilitas memperpanjang masa gadai tanpa batas waktu selama masih membayar bunga sesuai ketentuan. Dengan sistem ini, lanjutnya, tidak ada biaya tersembunyi yang membebani nasabah.
Untuk memperkuat layanan, Raja Gadai juga meluncurkan aplikasi digital MyRG yang memungkinkan nasabah memantau status gadai, melakukan simulasi taksiran, hingga mengumpulkan poin loyalti. Inovasi ini mendorong transformasi industri gadai ke arah yang lebih modern dan berorientasi pada perlindungan konsumen.
Baca Juga: Resmi Dapat Izin Nasional, Gadai Mas Nusantara Berencana Lakukan Ekspansi
Saat ini, kata Made, Raja Gadai memiliki lebih dari 500 cabang di sembilan provinsi di Sumatera, Jawa, dan Bali, dengan kantor pusat di Tangerang, Banten. Perusahaan melayani pembiayaan cepat dengan jaminan berbagai barang, mulai dari ponsel, laptop, kamera, hingga TV dan smartwatch, seluruhnya melalui proses yang diawasi dan diaudit secara berkala.
Selanjutnya: Trump Puji Kepemimpinan Prabowo Wujudkan Perdamaian Timur Tengah Setelah 3.000 Tahun
Menarik Dibaca: Harga Emas Semakin Turun di tengah Sinyal Kemajuan Kesepakatan AS-China
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













