kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45891,58   -16,96   -1.87%
  • EMAS1.358.000 -0,37%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Perbarindo ngotot ubah akronim BPR


Senin, 26 Agustus 2013 / 17:22 WIB
Perbarindo ngotot ubah akronim BPR
ILUSTRASI. Suku bunga deposito berjangka.


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) terus berupaya mengusulkan perubahan akronim BPR dari semula Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat.

Ketua Umum Perbarindo, Joko Suyanto mengungkapkan, alasannya adalah, BPR bukan hanya sekadar memberikan pinjaman, tetapi juga menjadi lembaga perbankan. Hal ini berarti, tugas BPR adalah menghimpun dan menyerap dana dari masyarakat, selain memberikan pinjaman.

"Kami juga menyerap dan menghimpun dana masyarakat. Yang kami inginkan adalah, masyarakat memahami image (citra) BPR secara lebih luas sehingga kepercayaan masyarakat juga meningkat," kata Joko di Jakarta, Senin (26/8).

Menurut Joko, dengan perubahan akronim itu, maka branding BPR jauh lebih baik ketimbang hanya sebagai lembaga penyalur kredit. Selain itu, keputusan mengubah akronim merupakan keputusan bersama dari anggota Perbarindo.

"Keputusan itu adalah keputusan bersama yang kami usulkan, karena kami ingin posisi branding BPR menjadi lebih baik. Prinsipnya salah satu usulan kami adalah perubahan nama dari Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat," ujar Joko.

Selain itu, Perbarindo mengusulkan revisi dalam Rancangan Undang-Undang Perbankan. Sejumlah klausul yang dipersoalkan antara lain adalah pasal 1 ayat 2, pasal 38 ayat 2, pasal 44 ayat (3), pasal 46 ayat 1 e, dan pasal 48 ayat 1 a.

Perbarindo mempersoalkan kerjasama pemerintah dengan bank umum dalam menyalurkan kredit mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pola kerjasama itu dinilai Perbarindo meminggirkan BPR, sebab, hanya bank umum, bank syariah dan bank daerah yang boleh menyalurkan kredit usaha rakyat (KUR).

Sedangkan BPR, hanya menjadi penerus kredit lewat pola linkage. Ini menciptakan inefisiensi. Perbarindo juga mempermasalahkan pasal yang melarang pemilik BPR memiliki hubungan keluarga sampai tingkat kedua dengan anggota direksi atau komisaris.

Pasal ini dinilai memberatkan, karena kebanyakan usaha BPR merupakan bisnis keluarga. Jadi, hubungan kekerabatan direksi dan pemilik sulit terelakkan. Pasal lain menyebutkan, pejabat eksekutif BPR harus berpengalaman mengelola operasional bank paling singkat 10 tahun.

Ketentuan ini juga sulit terpenuhi karena jarang sekali bankir kawakan mau bekerja di BPR. Catatan saja, DPR menyiapkan RUU perbankan sejak setahun silam. Calon beleid ini akan menggantikan  UU serupa yang berlaku sejak 1998. Selain sudah tua, UU ini dianggap perlu direvisi lantaran pengawasan bank kini sudah berpindah ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×