kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.675.000   10.000   0,38%
  • USD/IDR 16.909   27,00   0,16%
  • IDX 9.049   16,70   0,18%
  • KOMPAS100 1.253   5,35   0,43%
  • LQ45 889   6,65   0,75%
  • ISSI 329   -0,72   -0,22%
  • IDX30 452   3,26   0,73%
  • IDXHIDIV20 534   4,74   0,89%
  • IDX80 140   0,56   0,40%
  • IDXV30 147   0,11   0,07%
  • IDXQ30 145   1,35   0,94%

POJK 35/2025 Buka Ruang DP 0%, Pengamat Ingatkan Risiko Kredit Bermasalah


Kamis, 15 Januari 2026 / 12:37 WIB
POJK 35/2025 Buka Ruang DP 0%, Pengamat Ingatkan Risiko Kredit Bermasalah
ILUSTRASI. Suasana Pnyimpanan Alat Berat di Bogor (KONTAN/Baihaki)


Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Relaksasi uang muka (down payment/DP) 0% yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35 Tahun 2025 dinilai perlu diimbangi dengan penguatan manajemen risiko oleh perusahaan pembiayaan agar tidak memicu lonjakan kredit bermasalah.

Praktisi dan Pengamat Industri Pembiayaan Jodjana Jody menilai, kebijakan OJK tersebut bertujuan mendorong industri agar lebih akomodatif terhadap kebutuhan pembiayaan konsumen. Namun, kondisi kualitas pembiayaan saat ini masih menuntut kehati-hatian.

Baca Juga: CIMB Niaga Auto Finance (CNAF) Petakan Risiko Kredit Pasca Banjir Sumatra

“Relaksasi yang dilakukan OJK sebenarnya untuk memacu industri agar lebih akomodatif terhadap kredit konsumen. Memang saat ini dengan masih tingginya NPF sekitar 2,7%, masih banyak multifinance yang menerapkan DP normal 20% atau bahkan lebih tinggi, sesuai dengan asesmen risiko masing-masing perusahaan,” ujar Jody kepada Kontan, Rabu (14/1/2026).

Dengan diberlakukannya POJK 35/2025 yang antara lain memberi ruang pemberian DP 0% bagi perusahaan pembiayaan yang memiliki tingkat NPF neto tertentu, Jody menekankan pentingnya penguatan sistem underwriting di masing-masing pemain.

Baca Juga: Industri Pembiayaan Perkuat Mitigasi Risiko Dalam Mengeksekusi Kredit Bermasalah

“Dengan adanya aturan ini, pemain multifinance mesti memperkuat underwriting system-nya agar bisa ikut memberikan kemudahan kredit bila diperlukan,” katanya.

Ia juga mengingatkan, penerapan pelonggaran DP tanpa diikuti penilaian risiko yang memadai justru dapat meningkatkan potensi pemburukan kualitas aset di kemudian hari.

“Kalau sekadar menerapkan aturan pelonggaran DP tanpa disertai penajaman credit assessment, itu akan berbahaya,” tegas Jody.

Baca Juga: Risiko Kredit Macet Mengintai, NPL Sejumlah Bank Tembus di Atas 5%

Selanjutnya: Waspada Gelembung AI? Alphabet Malah Tembus Rekor Valuasi US$ 4 Triliun

Menarik Dibaca: Promo Indomaret Super Hemat Terbaru sampai 21 Januari 2026, Sunlight Hemat Banyak!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×