kontan.co.id
banner langganan top
Sabtu, 4 Januari 2025 | : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   -4.000   -0,26%
  • USD/IDR 16.195   5,00   0,03%
  • IDX 7.164   1,22   0,02%
  • KOMPAS100 1.070   0,97   0,09%
  • LQ45 838   0,57   0,07%
  • ISSI 216   -0,45   -0,21%
  • IDX30 430   0,42   0,10%
  • IDXHIDIV20 516   -1,25   -0,24%
  • IDX80 122   0,37   0,31%
  • IDXV30 126   -0,52   -0,42%
  • IDXQ30 143   -0,58   -0,40%
  • EMAS 1.539.000   -4.000   -0,26%
  • USD/IDR 16.195   5,00   0,03%
  • IDX 7.164   1,22   0,02%
  • KOMPAS100 1.070   0,97   0,09%
  • LQ45 838   0,57   0,07%
  • ISSI 216   -0,45   -0,21%
  • IDX30 430   0,42   0,10%
  • IDXHIDIV20 516   -1,25   -0,24%
  • IDX80 122   0,37   0,31%
  • IDXV30 126   -0,52   -0,42%
  • IDXQ30 143   -0,58   -0,40%
  • EMAS 1.539.000   -4.000   -0,26%
  • USD/IDR 16.195   5,00   0,03%
  • IDX 7.164   1,22   0,02%
  • KOMPAS100 1.070   0,97   0,09%
  • LQ45 838   0,57   0,07%
  • ISSI 216   -0,45   -0,21%
  • IDX30 430   0,42   0,10%
  • IDXHIDIV20 516   -1,25   -0,24%
  • IDX80 122   0,37   0,31%
  • IDXV30 126   -0,52   -0,42%
  • IDXQ30 143   -0,58   -0,40%

POJK Transparansi Suku Bunga Dinilai Kurang Berdampak pada Nasabah


Senin, 26 Agustus 2024 / 21:41 WIB
POJK Transparansi Suku Bunga Dinilai Kurang Berdampak pada Nasabah
ILUSTRASI. Karyawan menghitung uang rupiah di Bank Mandiri, Jakarta, Kamis (25/7/2024). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengeluarkan beleid baru untuk industri perbankan.


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengeluarkan beleid baru untuk industri perbankan. Kini, giliran transparansi Suku Bunga Dasar Kredit yang menjadi fokus dalam aturan tersebut.

Pembahasan aturan terkait transparansi suku bunga sejatinya merupakan bukan barang baru. Mengingat, ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, mengungkapkan POJK ini diharapkan dapat meningkatkan tata kelola perhitungan, pengumuman, dan penyampaian SBDK salah satunya dalam rangka meningkatkan keterbandingan, edukasi dan perlindungan nasabah.

Baca Juga: Laba Bank Jago Meningkat di Semester I-2024, Cermati Rekomendasi Saham ARTO

Artinya, salah satu tujuan OJK mengeluarkan beleid tersebut agar nasabah bisa membandingkan SBDK tiap bank serta elemen pembentuknya. Sebab, kini bank juga wajib menyertakan biaya overhead dan margin yang ditetapkan oleh bank dalam kegiatan penyaluran kredit.

Sayangnya, beberapa pengamat melihat hal tersebut tak akan banyak memiliki pengaruh terhadap kebutuhan nasabah. Sebab, realisasi pelaporan SBDK yang selama ini terjadi tidak memiliki perbedaan dari tiap-tiap bank. 

Direktur Eksekutif Segara Research Institute Piter Abdullah bilang nasabah tak bisa terlalu banyak berekspetasi pada SBDK. Sebab, itu realisasi bunga kredit yang didapatkan oleh tiap-tiap nasabah akan berbeda.

“Penetapan suku bunga itu akan didasarkan kepada profil risiko dari masing-masing nasabah itu sendiri,” ujar Piter.

Baca Juga: Hanya 98 Pinjol Legal Resmi Terdaftar OJK Agustus 2024, Jauhi Nama Pinjol Ilegal Ini

Alhasil, ia melihat publikasi SBDK dan segala pembentuknya juga sudah cukup untuk dilakukan di situs-situs resmi milik bank. Sehingga nasabah jika memang membutuhkan tinggal mengunjungi situs resmi bank.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×