Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengeluarkan beleid baru untuk industri perbankan. Kini, giliran transparansi Suku Bunga Dasar Kredit yang menjadi fokus dalam aturan tersebut.
Pembahasan aturan terkait transparansi suku bunga sejatinya merupakan bukan barang baru. Mengingat, ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, mengungkapkan POJK ini diharapkan dapat meningkatkan tata kelola perhitungan, pengumuman, dan penyampaian SBDK salah satunya dalam rangka meningkatkan keterbandingan, edukasi dan perlindungan nasabah.
Baca Juga: Laba Bank Jago Meningkat di Semester I-2024, Cermati Rekomendasi Saham ARTO
Artinya, salah satu tujuan OJK mengeluarkan beleid tersebut agar nasabah bisa membandingkan SBDK tiap bank serta elemen pembentuknya. Sebab, kini bank juga wajib menyertakan biaya overhead dan margin yang ditetapkan oleh bank dalam kegiatan penyaluran kredit.
Sayangnya, beberapa pengamat melihat hal tersebut tak akan banyak memiliki pengaruh terhadap kebutuhan nasabah. Sebab, realisasi pelaporan SBDK yang selama ini terjadi tidak memiliki perbedaan dari tiap-tiap bank.
Direktur Eksekutif Segara Research Institute Piter Abdullah bilang nasabah tak bisa terlalu banyak berekspetasi pada SBDK. Sebab, itu realisasi bunga kredit yang didapatkan oleh tiap-tiap nasabah akan berbeda.
“Penetapan suku bunga itu akan didasarkan kepada profil risiko dari masing-masing nasabah itu sendiri,” ujar Piter.
Baca Juga: Hanya 98 Pinjol Legal Resmi Terdaftar OJK Agustus 2024, Jauhi Nama Pinjol Ilegal Ini
Alhasil, ia melihat publikasi SBDK dan segala pembentuknya juga sudah cukup untuk dilakukan di situs-situs resmi milik bank. Sehingga nasabah jika memang membutuhkan tinggal mengunjungi situs resmi bank.