Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Dina Hutauruk
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut positif terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Dalam PP tersebut telah ditetapkan sejumlah kriteria kredit macet yang bisa dihapustagih oleh bank. Salah satunya, kredit macet merupakan program pemerintah yang sumber dananya dari bank BUMN yang programnya sudah selesai.
Itu artinya, kredit usaha rakyat (KUR) tidak termasuk kredit yang bisa diputihkan. Pasalnya, KUR merupakan kredit subsidi yang programnya masih berlangsung hingga saat ini.
Syarat lainnya, nilai pokok piutang macet paling banyak sebesar Rp 500 juta per debitur, telah dihapusbukukan minimal lima tahun lalu pada saat PP ini mulai berlaku, bukan kredit yang dijamin dengan asuransi atau penjaminan kredit, dan tidak terdapat agunan kredit namun dalam kondisi tidak memungkinkan untuk dijual atau agunan sudah habis terjual tetapi tidak dapat melunasi pinjaman nasabah.
Baca Juga: Bidik Generasi Muda, BSI Perkenalkan SuperApp BYOND ke Masyarakat
Adapun kebijakan penghapusan piutang macet pada bank atau lembaga keuangan non bank BUMN dan piutang negara macet kepada UMKM berlaku untuk jangka waktu selama enam bulan terhitung sejak berlakunya PP tersebut.
Adapun PP 47/2024 terbit pada 5 November 2024. Artinya kebijakan tersebut hanya berlaku hingga 5 Mei 2025.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan bahwa PP tersebut merupakan turunan untuk melaksanakan amanat dari undang-undang P2SK.
“Berkaitan dengan hal tersebut, OJK sebagai regulator dan pengawas perbankan memang sudah mengantisipasi hal ini bisa dilakukan dalam waktu yang tidak terlalu lama,” kata dia dalam keterangannya, Kamis (21/11).
Baca Juga: Penyaluran Kredit UMKM Bank Asing Masih Tumbuh di Kuartal III-2024
OJK ikut mendorong aturan itu dan ikut berkoordinasi dengan pemerintahan Joko Widodo (Jokowi). Namun, aturan itu baru bisa tercapai di pemerintahan Prabowo Subianto, meskipun UU P2SK sudah diterbitkan sejak awal tahun 2023.
Mahendra mendukung langkah pemerintah yang telah memasukkan kriteria dan syarat kredit UMKM yang bisa dihapus tagih Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dalam PP itu.
“Mengenai kriteria dan syarat yang dipenuhi, secara umum kami sepakat, hal itu dimaksudkan agar tidak terjadinya moral hazard maupun free rider, karena betul-betul yang patut menerima yang dilakukan hapus tagih,” imbuh Mahendra.
Hadirnya PP 47/2024 juga sudah sangat jelas dan berdampak positif bagi keberlangsungan UMKM ke depan. Pasalnya, debitur yang masuk dalam daftar hitam (blacklist) Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) akan dianggap bersih kembali dan bisa mendapatkan akses keuangan ke depannya.
Dalam PP juga ditetapkan bahwa kredit yang bisa dihapustagih harus sudah dihapusbukukan sebelumnya. Mahendra bilang, proses itu dianggap sebagai pelunasan piutang dari bank BUMN kepada para debitur.
“Sehingga, pencatatan di SLIK dengan pelunasan tadi, bisa dihapus sama sekali. Ini sudah tepat sebenarnya dengan yang sudah dikoordinasikan namun belum diterbitkan dalam waktu yang lalu,” jelas Mahendra.
Selanjutnya: Demam Berdarah Serang Usia Produktif
Menarik Dibaca: Sistem Face Recognition di Stasiun Kereta Telah Digunakan 5,85 Juta Kali Selama 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News