kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.940.000   8.000   0,41%
  • USD/IDR 16.442   107,00   0,66%
  • IDX 7.936   30,42   0,38%
  • KOMPAS100 1.106   -3,16   -0,28%
  • LQ45 813   -4,14   -0,51%
  • ISSI 266   0,45   0,17%
  • IDX30 421   -2,53   -0,60%
  • IDXHIDIV20 488   -3,70   -0,75%
  • IDX80 123   -0,68   -0,55%
  • IDXV30 131   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 136   -1,35   -0,98%

Rasio restrukturisasi bank besar menurun di semester I


Kamis, 08 Agustus 2019 / 21:58 WIB
Rasio restrukturisasi bank besar menurun di semester I


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Tendi Mahadi

Sementara restrukturisasi yang dilakukan Bank Mandiri pada semester pertama tahun ini, sebagian besar berasal dari segmen wholesale, terutama dari sektor perkebunan dan manufaktur.

"Total kredit yang direstrukturisasi mencapai Rp 2,2 triliun," kata Rohan Hafas, Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri.

Baca Juga: Laba bank kecil semakin kecil

Skema restrukturisasi yang dilakukan Bank Mandiri disesuaikan kemampuan keuangan usaha debitur, perpanjangan jangka waktu pelunasan, melibatkan strategic investor dan beberapa langkah-langka lainnya sesuai Peraturan Bank Indonesia yang berlaku.

Rohan bilang, upaya penyehatan yang terus dilakukan disamping penguatan manajemen resiko, membuat Bank Mandiri berhasil menorehkan NPL gross 2,64% per Juni 2019, terendah dalam tiga tahun terakhir.

"Kami yakin dengan strategi yang sudah dilakukan, porsi kredit yang masuk dalam restrukturisasi akan terus menurun," ujarnya.

Baca Juga: Bank berlomba bikin platform digital wealth management

Sedangkan pada BCA, sektor yang paling banyak masuk dalam proses restrukturisasi adalah perhotelan, bahan bangunan & besi konstruksi lainnya, serta pengembang properti.

"Umumnya skema restrukturisasi yang digunakan adalah memperpanjang tenor kredit." ungkap Jan Hendra, Sekretaris Perusahaan BCA.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×