kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Sederet bank di Indonesia masuk daftar FinCEN, bankir angkat bicara


Rabu, 23 September 2020 / 05:50 WIB
Sederet bank di Indonesia masuk daftar FinCEN, bankir angkat bicara


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah bank yang disebut dalam laporan investigasi Financial Crimes Enforcement Network (FinCEN) memberi tanggapan. Mereka sepakat selama ini telah melakukan prinsip kehati-hatian memantau lalu lintas transaksi nasabahnya, sekaligus patuh terhadap ketentuan hukum. 

Presiden Direktur PT Bank Panin Tbk (PNBN) Herwidayatmo menjelaskan pihaknya saat ini masih menunggu arahan regulator terkait beredarnya laporan FinCEN tersebut.

“Ini baru dari berita yang beredar, belum terkonfirmasi oleh regulator. Saat ini Bank Panin bersikap untuk menunggu arahan lebih lanjut dari regulator,” katanya kepada Kontan.co.id, Selasa (22/9).

Baca Juga: Ada pandemi, jumlah pemberi pinjaman fintech Danamas naik

Sejauh ini, Herdiayatmo juga menyatakan perseroan telah melakukan sejumlah tindakan pencegahan, identifikasi, dan pelaporan jika ada transaksi nasabahnya yang mencurigakan. 

Di sisi lain, perseroan juga telah menerapkan prinsip know your customer (KYC) dalam memantau calon dan nasabah saat bertransaksi. Pun sistem tersebut diawasi dan diaudit oleh regulator. 

Hal senada juga disampaikan oleh Direktur Compliance, Corporate Affairs and Legal PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA) Fransiska Oei yang menyatakan jika terjadi transaksi mencurigakan dari nasabah, perseroan pasti akan langsung melaporkannya kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Apabila transaksi dimaksud dipastikan positif memenuhi unsur-unsur transaksi yang mencurigakan sebagaimana diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, Bank akan melakukan pelaporan LTKM kepada PPATK,” katanya dalam jawaban tertulis kepada Kontan.co.id.

Baca Juga: Mudahkan nasabah, Bank DKI dorong inovasi

Fransiskan menambahkan sistem yang dimiliki perseroan pun sudah berjalan secara otomasi. Sebelum melakukan laporan kepada PPATK, perseroan akan melakukan investigasi, sekaligus pengumpulan bukti untuk memastikan terjadinya transaksi yang mencurigakan. 

Adapun Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) Jahja Setiatmadja bilang saat ini pihaknya juga selalu mematuhi peraturan perundang-undangan ihwal pencucian uang maupun pembiayaan terorisme. 

Sebagai informasi ada 19 bank tanah air yang masuk dalam daftar FinCen. Daftar tersebut memuat total adanya 496 transaksi mencurigakan sejak 2013 hingga 201 dengan nilai total US$ 504,65 juta atau setara Rp 7,46 triliun. 

Baca Juga: Pefindo tegaskan peringkat obligasi Bank OCBC NISP di level idAAA

Diperinci ada uang masuk yang diterima 19 bank tersebut senilai US$ 218,4 juta, sedangkan uang keluar US$ 286,16 juta. 

Dari seluruh transaksi tersebut, semuanya bermuara keempat bank asal AS yaitu yakni The Bank of New York Mellon sebanyak 312 transaksi, Deutsche Bank AG 49 transaksi, Standard Chartered Plc 116 transaksi, dan JP Morgan Chase & Co sebanyak 19 transaksi.

Selanjutnya: Pemerintah segera salurkan bantuan subsidi gaji tahap IV

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×