Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Herlina Kartika Dewi
Namun, kesepakatan itu masih terganjal aturan OJK tentang batas maksimum kepemilikan saham bank umum yang diatur dalam POJK Nomor 56/POJK.03/2016. Nah, di aturan ini lembaga keuangan yang ingin mencaplok sebuah bank hanya diperkenankan memiliki 40% saham.
Merujuk artikel KONTAN (16/1) lalu OJK sempat mengisyaratkan Bangkok Bank bisa membeli satu bank lagi dan digabung (merger) dengan Bank Permata untuk memenuhi aturan tersebut. Namun, akuisisi bank bukan cara satu-satunya untuk memenuhi aturan OJK, Bangkok Bank sejatinya diperkenankan mengalihkan aset cabangnya di Indonesia ke Bank Permata.
Sebagai tambahan informasi, dari sisi kinerja per akhir 2019 terbilang positif, tercermin dari laba bersih yang naik 65% secara tahunan menjadi Rp 1,5 triliun.
Sekaligus, NPL perseroan juga melandai dari 4,4% pada 2018 menjadi 2,8% tahun lalu. Laba tersebut mayoritas ditopang dari kenaikan pendapatan bunga bersih sebesar 5,6% dan pendapatan operasional yang tumbuh 24,3% yoy.
Baca Juga: Usai caplok bank permata, Bangkok Bank berpotensi incar bank lagi
Di samping itu, biaya operasional perseroan ikut membaik dengan rasio efisiensi BOPO tercatat turun menjadi 87% pada 2019 dibandingkan sebelumnya 93,4%.
Dari sisi fungsi intermediasi, perseroan membukukan pertumbuhan kredit sebesar 8,5% yoy. Kredit ditopang wholesale banking, retail banking, terutama Kredit Tanpa Agunan (KTA) dan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News