Reporter: Mona Tobing | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Usulan pengurus dana pensiun (dapen) agar regulator memberi restu berinvestasi di emas tampaknya kandas. Biro Dapen Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) memang belum mengeluarkan pernyataan resmi penolakan usulan itu. Namun, regulator meminta pengurus dapen agar memanfaatkan portofolio investasi yang selama ini belum teroptimalkan.
Sesuai aturan, dapen sudah memiliki banyak alat investasi. Antara lain, surat berharga negara (SBN), tabungan dan deposito bank, sertifikat Bank Indonesia (SBI), saham, obligasi, sukuk, penyertaan reksadana, efek beragung aset, unit penyertaan dana investasi real estat, kontrak opsi saham di bursa efek, penempatan langsung, hingga investasi di properti.
"Daripada dapen minta berinvestasi emas, seharusnya diperbesar dulu investasi di pos-pos yang selama ini minim alokasi," imbuh Dumoly Freddy Pardede, Kepala Biro Dapen Bapepam-LK, Senin (1/10).
Ia mencontohkan, portofolio investasi yang layak diperbesar adalah properti. Setiap dapen bisa mengalokasikan dana investasi mereka di properti (tanah atau bangunan) hingga 15%. Namun, dapen hanya mengalokasikan investasi di properti kurang dari 5%.
Padahal, harga tanah dan properti selalu naik setiap tahun. "Lebih bagus berinvesttasi di tanah daripada emas," jelas Dumoly.
Pengurus dapen bisa mengoptimalkan portofolio investasi di reksadana penyertaan atau deposito valas. Reksadana penyertaan memiliki prospek investasi yang bagus dalam jangka panjang. Ini sesuai sifat dana di dapen, yakni hanya diambil ketika memasuki usia pensiun.
Dumoly bilang, sulit memberikan izin berinvestasi di emas. Hal ini karena terbentur masalah fundamental yakni tidak adanya pasar spot logam mulia di Indonesia.
Standar emas di Indonesia juga belum ada. Selama ini, emas yang beredar di masyarakat memiliki kadar kandungan dan warna berbeda-beda. Hal ini menyulitkan pengawasan dan pengaturan investasi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) meminta Bapepam-LK dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengizinkan investasi di emas. Alasannya, emas bisa memberi keuntungan 20% per tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News