kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Walau pandemi, jumlah peserta DPLK terus bertambah


Kamis, 26 Agustus 2021 / 19:30 WIB
Walau pandemi, jumlah peserta DPLK terus bertambah
ILUSTRASI. Dana pensiun.


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pandemi Covid-19 telah menekan berbagai lini ekonomi nasional. Untungnya, di tengah kondisi tersebut, industri dana pensiun lembaga keuangan (DPLK) berhasil menorehkan kinerja positif.

Hal ini tercermin dari pertumbuhan jumlah peserta dana pensiun. Dengan pertambahan tersebut, aset milik industri turut meningkat. Hingga Juni 2021, peserta DPLK mencapai 3,4 juta peserta, yang berarti tumbuh 8,8% dibandingkan Desember 2021 lalu. 

Peningkatan itu mendorong pertumbuhan aset sebesar 3% yoy menjadi Rp 111,4 triliun pada Juni 2021. Walau tumbuh melambat, dana pensiun tersebut masih berkontribusi terhadap kinerja industri keuangan nasional. 

"Tentunya kenaikan jumlah peserta naik seiring dengan kenaikan aset DPLK sehingga menandakan bahwa bertambahnya jumlah peserta baru di industri DPLK," kata Ketua Umum Perkumpulan DPLK Nur Hasan, Kamis (26/8). 

Baca Juga: Bank Permata dorong literasi keuangan di kalangan mahasiswa

Ia memperkirakan peningkatan tersebut bisa berlanjut sampai akhir tahun. Bahkan, asosiasi memperkirakan aset industri DPLK bisa tumbuh lebih besar yakni 10% secara yoy karena didukung berbagai faktor. 

"Tentunya pertumbuhan peserta akan di dukung oleh faktor pertumbuhan ekonomi dan juga kesadaran dari pekerja dan perusahaan atau pemberi kerja untuk bisa memberikan cadangan kompensasi pasca kerja atau pensiun bagi karyawannya," jelasnya. 

Walau yakin tumbuh, ia juga menyadari bahwa kinerja dana pensiun tidak bisa berjalan mulus tahun ini. Mengingat, masih adanya penurunan ekonomi global dan kondisi pandemi. 

Alhasil, ada beberapa perusahaan yang tidak bisa beroperasi dengan baik sehingga terpaksa melakukan pemutusan hak kerja (PHK). Hal ini juga berimbas pada dana kelolaan dan jumlah peserta DPLK yang akan menyusut. 

Guna mengantisipasi dampak lebih luas, asosiasi akan terus melakukan kerja sama dengan pemerintah seperti OJK, Kemenkeu, Kementerian Tenaga Kerja, Kemenko Perekonomian serta lembaga lain seperti ADPI dan Apindo dalam implementasi UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 dan juga revisi UU Dana Pensiun di 2021.

Baca Juga: Ini perkembangan bisnis dan persiapan tranformasi digital BPR

Selain asosiasi, DPLK Syariah Muamalat juga telah menyiapkan strategi untuk meningkatkan kinerja tahun ini. Salah satunya dengan mengedepankan kualitas portfolio investasi karena pergerakan ekonomi dan investasi masih berada dalam kondisi ketidakpastian. 

"Kami juga melakukan diversifikasi jenis paket investasi agar return lebih optimal, dan menitikberatkan pada sukuk negara untuk penempatan sukuk," kata Senior Vice President & Executive DPLK Syariah Muamalat Sulistyowati. 

Melalui strategi tersebut, perusahaan memproyeksikan pertumbuhan dana kelolaan tahun ini sebesar 5%- 8%. Alasannya, ekonomi nasional belum pulih sehingga mempengaruhi kinerja perusahaan. 

Selanjutnya: Asuransi Bhakti Bhayangkara raih peringkat idBBB dari Pefindo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×