OJK memperketat penataan industri BPR/BPRS di 2025, mencabut izin 7 bank karena masalah permodalan dan likuiditas. Konsolidasi terus berlanjut.
OJK prediksi tren undisbursed loan perbankan melandai seiring perbaikan ekonomi. Peluang kredit produktif masih terbuka.