Reporter: Ahmad Febrian, Maizal Walfajri | Editor: Ahmad Febrian
Masalah utama di tanah air belum ada undang-undang yang memaksa para penyedia jasa sistem elektronik mengamankan dengan maksimal data masyarakat mereka himpun. “Sehingga data yang seharusnya semua dienkripsi, masih bisa dilihat dengan mata telanjang,” jelas Pratama, yang juga Chairman Communication & Information System Security Research Center, dalam rilis ke Kontan.co.id, Senin (3/8) malam.
Negara punya tanggungjawab melakukan percepatan pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi. Nantinya dalam UU tersebut harus disebutkan bahwa setiap penyedia jasa sistem transaksi elektronik (PSTE) yang tidak mengamankan data masyarakat, bisa dituntut ganti rugi dan dibawa ke pengadilan.
Hal serupa ada di regulasi perlindungan data pribadi bagi warga Uni Eropa, GDPR atau General Data Protection Regulation. Setiap data yang dihimpun harus diamankan dengan enkripsi. Bila terbukti lalai, maka penyedia jasa sistem elektronik bisa dikenai tuntutan sampai 20 juta euro, “Bisa dibayangkan bila Kreditplus ini ada di luar negeri, bisa dikenai pasal kelalaian dalam GDPR. Sama juga dengan peristiwa kebocoran data yang sudah terjadi di tanah air sebelumnya,” terang pria yang juga dosen pascasarjana Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) itu.
Peristiwa pencurian data yang terus berulang ini sebaiknya mendorong Komenterian Kominfo serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) lebih sering turun ke lapangan melakukan edukasi dan memaksa PSTE untuk membangun sistem yang lebih baik. Terutama dalam melindungi data nasabah atau pelanggan platform mereka. Karena keamanan siber ini akan menjadi salah satu hal yang dijadikan patokan investor untuk berbisnis di tanah air.
Sebelum pemilik layanan bisa mengamankan data pribadi penggunanya, kita juga harus bisa mengamankan data pribadi kita sendiri. Misalnya yang buat password yang baik dan kuat, aktifkan two factor authentication. ”Pasang anti virus di setiap gawai yang digunakan, jangan menggunakan wifi gratisan, jangan membuka link yang tidak dikenal dan mencurigakan, serta pengamanan standar lainnya,” imbuh Pratama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News