Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi menerapkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 yang berlaku efektif per 1 Januari 2025.
Sebelum menerapkan sepenuhnya pada 2025, OJK telah meminta perusahaan perasuransian untuk melakukan parallel run PSAK 117 mulai 2024, yang berarti melakukan penyesuaian sistem lama dan baru secara bertahap.
Mengenai perkembangannya, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyebut lebih dari 95% perusahaan asuransi dan reasuransi telah menyampaikan laporan parallel run PSAK 117 Kontrak Asuransi hingga III-2024.
Baca Juga: Prudential Indonesia telah Persiapkan Implementasi PSAK 117 Sejak 2019
"Melalui penyampaian laporan parallel run tersebut, menunjukkan tingkat kesiapan yang memadai bagi perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi dalam mengimplementasikan PSAK 117 pada 2025," ujarnya dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK, Selasa (7/1).
Ogi menambahkan kewajiban penyampaian laporan secara kuartalan telah diakomodasi dalam POJK Nomor 22 Tahun 2024 tentang Laporan Berkala Perasuransian.
Dia menjelaskan khusus pada 2025, laporan kuartalan PSAK 117 wajib disampaikan untuk pertama kalinya paling lambat 45 hari sejak berakhirnya kuartal I-2025.
Baca Juga: Ini Sejumlah Tantangan Industri Asuransi di 2025
"Jadi, untuk laporan pertama kalinya itu paling lambat pada 15 Mei 2025. Untuk tahun kedua implementasi, kami akan memberikan waktu lebih pendek, yaitu 30 hari, sejak berakhirnya posisi setiap kuartal pada 2026," tuturnya.
Lebih lanjut, Ogi menerangkan telah dilaksanakan High Level Meeting Steering Committee Penerapan PSAK 117 (PSAK 117 mengenai Kontrak Asuransi) pada 20 Desember 2024. Pertemuan itu digelar untuk memastikan implementasi PSAK 117 dilaksanakan pada 2025.
Sebagai tindak lanjut dari pertemuan itu, Ogi mengatakan OJK terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, termasuk Direktorat Jenderal Pajak, Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI), dan Persatuan Aktuaria Indonesia (PAI).
Dia menyampaikan OJK berharap segera terdapat penyesuaian regulasi mengenai Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPT) yang mengakomodasi implementasi PSAK 117 oleh Kementerian terkait.
Baca Juga: AAJI: PSAK 117 Jadi Upaya Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas Perasuransian
"OJK juga akan menerbitkan buku panduan akuntansi asuransi termasuk panduan teknis konversi SPT paling lambat kuartal III-2025," tuturnya.
Sementara itu, Ogi juga menyebut OJK berkoordinasi dengan asosiasi yang menaungi akuntan dan kantor aktuaria untuk memastikan proses audit tahun 2025 berdasarkan PSAK 117 dapat dilakukan dengan baik.
Sebagai informasi, berdasarkan timeline penerapan PSAK 117, perusahaan perasuransian harus melaporkan hasil parallel run kuartal I-2024 pada 30 Agustus 2024, lalu laporan kuartal II-2024 pada 30 September 2024, kemudian laporan kuartal III-2024 pada 15 November 2024, serta laporan tahun 2024 (unaudited) pada 28 Februari 2025.
Selanjutnya: KPK Geledah Rumah Hasto di Kebagusan, Sita Barang Bukti Catatan dan Elektronik
Menarik Dibaca: 5 Buah yang Membantu Menurunkan Gula Darah Tinggi jika Dikonsumsi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News