kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

AAUI Sebut Ada 12 Perusahaan yang Punya Ekuitas di Bawah Rp 250 Miliar


Kamis, 25 Januari 2024 / 16:20 WIB
AAUI Sebut Ada 12 Perusahaan yang Punya Ekuitas di Bawah Rp 250 Miliar
ILUSTRASI. Karyawan melintas di depan logo perusahaan asuransi umum di kantor Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Jakarta, Kamis (24/8/2023). /pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/24/08/2023.


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyatakan ada belasan perusahaan asuransi umum yang bakal terdampak dari aturan peningkatan ekuitas minimum.

Ketua Umum AAUI Budi Herawan menyebut, berdasarkan data yang dimiliki pihaknya setidaknya ada 12 perusahaan anggota AAUI yang memiliki ekuitas di bawah Rp 250 miliar yang wajib dipenuhi paling lambat 31 Desember 2026.

“Dari analisa statistik dan data yang ada di kami hitungannya kurang lebih antara 12 perusahaan yang harus kita coba lihat bagaimana mereka bisa survive menuju ekuitas Rp 250 miliar,” ujarnya dalam webinar berjudul Dampak POJK 23/2023, Rabu (24/1).

Budi berharap, perusahaan-perusahaan tersebut secara organik bisa lolos dari ketentuan modal minimum tersebut.

Baca Juga: Dampak POJK 23/2023 tentang Permodalan Asuransi, MSIG Life: Akan Ada Konsolidasi

“Saat ini kami lagi berkomunikasi dengan pihak-pihak ketiga bagaimana mereka bisa menjadi holding dari perusahaan-perusahaan yang nantinya ‘terdelusi’,” terangnya.

Budi menambahkan, berkaca dari penerapan klasterisasi di negara ASEAN hal ini cukup berhasil. Namun, kata dia, bila ada regulasi tentu diperlukan deregulasi yang harus diterbitkan regulator.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga Desember 2023 terdapat 187 perusahaan asuransi yang terdiri dari 121 asuransi konvensional, 55 asuransi syariah, 7 reasuransi konvensional dan 4 reasuransi syariah.

Adapun terdapat 76 perusahaan yang memiliki modal di bawah Rp 250 miliar, yang terdiri 38 asuransi konvensional, 36 asuransi syariah, dan 2 reasuransi syariah.

Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Djonieri menjelaskan ada 15 asuransi jiwa konvensional dengan ekuitas di bawah Rp 250 miliar, di mana 2 perusahaan dengan ekuitas kurang dari Rp 100 miliar dan 13 perusahaan punya ekuitas Rp 100 milar – Rp 250 miliar.

“15 asuransi (jiwa konvensional) itu kalau kita total sekitar 31% (dari total seluruh perusahaan asuransi),” terangnya.

Djonieri melanjutkan, dari kubu asuransi umum konvensional terdapat 23 perusahaan atau sebesar 32% dari total perusahaan perasuransian dengan ekuitas di bawah Rp 250 miliar.

Baca Juga: Diprotes Pemegang Polis, Tim Likuidasi Wanaartha Life Batalkan Ketentuan Voting

Selain itu, tercatat ada 4 perusahaan asuransi jiwa syariah dan 11 unit usaha syariah yang memiliki ekuitas di bawah Rp 250 miliar. Lalu juga terdapat 4 perusahaan asuransi umum syariah dan 17 unit usaha syariah.

“Nah ini perusahaan-perusahaan yang akan terdampak (peningkatan ekuitas minimum jadi Rp 250 miliar),” kata Djonieri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×