kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.325.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ada holding ultra mikro, sumber dana kredit mikro menjadi lebih kuat


Selasa, 06 Juli 2021 / 18:55 WIB
Ada holding ultra mikro, sumber dana kredit mikro menjadi lebih kuat
ILUSTRASI. Pembentukan holding ultra mikro akan membuat sumber dana kredit mikro menjadi lebih kuat.


Reporter: Amanda Christabel | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk atau BRI pada 2 Juli lalu.

Beleid yang mengatur tentang pembentukan Holding Ultra Mikro ini melibatkan tiga badan usaha milik negara (BUMN) yaitu PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI, PT Pegadaian (Persero) dan PT Permodalan Masyarakat Madani (Persero) atau PNM.

PP ini juga dikeluarkan dalam upaya pemulihan ekonomi melalui holding dengan BRI sebagai induk dari holding ini. Selain itu juga untuk menjalankan visi pemerintah meningkatkan aksesibilitas layanan keuangan segmen ultra mikro yang selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2020-2024.

"Holding ini positif karena akan membuat permodalan lembaga pembiayaan serta sumber dana kredit mikro menjadi lebih kuat. Ini bagus untuk (lebih memberdayakan rakyat kecil) di Indonesia," ujar Direktur Utama Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Mirza Adityaswara dalam keterangan tertulis yang diterima KONTAN pada Selasa (6/7).

Baca Juga: PP pembentukan holding ultra mikro terbit, Pegadaian dan PNM jadi anak usaha BRI

Mirza menjelaskan, adanya landasan hukum tersebut akan menguatkan pemberdayaan usaha masyarakat kecil, dan akses pendanaannya pun akan semakin terintegrasi. Hal ini diperlukan untuk menunjang kekuatan pondasi perekonomian Indonesia ke depan.

Menurut data Kementerian Koperasi dan UKM, hingga 2019 terdapat sekitar 64 juta unit usaha mikro termasuk ultra mikro di dalamnya, di mana jumlah ini setara dengan 98% lebih dari total unit usaha nasional.

Dari jumlah itu, baru setengahnya yang tersentuh lembaga keuangan formal. Sisanya masih mengandalkan jasa rentenir atau bantuan keluarga untuk meningkatkan daya usaha.

Sementara, pengamat kebijakan publik Universitas Gadjah Mada (UGM), Satria Aji Imawan mengatakan dalam keterangan tertulisnya, wajar jika hak istimewa diberikan kepada Pegadaian dan PNM. Alasannya, kedua perusahaan tersebut selama ini memiliki rekam jejak bagus dalam melayani nasabah segmen UMKM dan ultra mikro.

“Kepercayaan kepada Pegadaian dan PNM itu diartikan sebagai kepercayaan jangkauan kepada usaha-usaha mikro. Selama ini memang Pegadaian dan PNM memiliki track record itu, sehingga secara keterjangkauan sudah teruji. Pemerintah pun menjamin akan ikut andil di dalam pengawasan akuntabilitas dan transparansi arus transaksi usaha-usaha mikro. Ini merupakan hal positif yang harus disambut baik,” ujar Aji.

PP tersebut turut mengatur hak istimewa bagi PNM dan Pegadaian. Dua BUMN tersebut sebagai anggota holding akan memperoleh hak-hak khusus seperti BUMN, meski statusnya berubah menjadi anak perusahaan atau anggota holding.

Hak khusus untuk PT Pegadaian adalah cakupan wilayah izin operasi, yang tidak terbatas pada hak melakukan kegiatan usaha secara nasional, dan hak mempertahankan cakupan wilayah operasional yang telah dimiliki saat ini. Ada pula hak khusus sehubungan dengan bea meterai dan hak khusus sehubungan dengan lelang barang jaminan.

Sementara itu, hak untuk PNM yakni tetap menjalankan hak sebagai lembaga keuangan khusus, dalam menyelenggarakan jasa pembiayaan termasuk kredit program dan jasa manajemen untuk pengembangan koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah. PNM pun memiliki hak khusus menjalankan kegiatan usaha lainnya guna menunjang usaha-usaha yang sudah ada.

Aji menilai, hak istimewa diberikan kepada Pegadaian dan PNM karena kepemilikan negara terhadap kedua BUMN ini nantinya akan bersifat tidak langsung, melainkan BRI yang nantinya memegang saham Pegadaian dan PNM secara langsung.

Selanjutnya: PP terbit, LPPI: Holding ultra mikro akan perkuat permodalan UKM

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×