Sumber: KONTAN | Editor: Johana K.
JAKARTA. Biro Pembiayaan dan Penjaminan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) telah menyelesaikan penyusunan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Usaha Pergadaian. Kepala Biro Pembiayaan dan Penjaminan Bapepam-LK Ihsanuddin mengatakan, draf RUU itu sudah final di Ketua Bapepam-LK. Kini, "Draf sudah masuk ke meja Menteri Keuangan. Tinggal tanda tangan saja," katanya, Kamis (18/3).
Sayangnya, meski sudah melayang ke meja menteri, RUU itu tak segera menjadi UU pada tahun ini. "RUU ini tidak masuk dalam Program Legislatif Nasional (Proleg-nas) tahun 2010. Jadi, ya, sabar saja. Yang penting penyusunan di Bapepam-LK sudah selesai," ujar Ihsanuddin. Menurutnya, pembahasan RUU oleh anggota dewan bakal berlangsung tahun depan.
Tak boleh pilih-pilih
Isi RUU Usaha Pergadaian itu tidak jauh berbeda dengan draf yang pernah disosialisasikan sejak tahun lalu. "Ya, kami hanya melakukan perubahan beberapa poin," kata Ihsanuddin.
Salah satu poin penting dalam RUU tersebut adalah mengizinkan pemain swasta, termasuk pihak asing, nyemplung ke industri pergadaian. "Kalau pihak asing masuk harus berbentuk badan hukum asing, lalu menggandeng perusahaan dengan badan hukum Indonesia atau orang Indonesia. Jadi, tidak boleh masuk secara perorangan," jelas Ihsanuddin.
Beleid itu juga menyebutkan: pihak swasta yang berminat menjalankan bisnis gadai tidak boleh pilih-pilih nasabah. "Mereka tak boleh hanya melayani nasabah besar, karena itu tidak sesuai dengan pelayanan gadai yang selama ini dijalankan Perum Pegadaian," ujar Ihsanuddin.
Misalnya, ada nasabah memiliki barang gadai hanya bernilai Rp 50.000, perusahaan gadai swasta tetap harus memberikan pelayanan. "Bila tidak memiliki komitmen itu, jangan masuk ke industri gadai," jelasnya.
Kesempatan pemain swasta dalam industri gadai ini jelas akan menciptakan persaingan dengan Perum Pegadaian yang selama ini memonopoli industri ini. "Dengan adanya pesaing, Pegadaian lebih kreatif, lebih efektif, dan efisien dalam menjalankan bisnisnya untuk menciptakan persaingan yang sehat. Alhasil, kelak sewa modal atau bunga gadai bisa turun," tutur Ihsanuddin.
Terkait modal pendirian perusahaan, pihak Bapepam-LK belum memberi perincian. Namun, seperti perusahaan pembiayaan lain, Bapepam-LK akan menetapkan batasan modal minimal. "Nanti diatur dalam peraturan pemerintah. Yang jelas nilainya tidak terlalu rendah dan tidak terlalu tinggi," kata Ihsanuddin.
Perkiraannya, calon pelaku harus menyiapkan modal minimal sekitar Rp 50 miliar hingga Rp 100 miliar. Modal itu harus dipenuhi langsung, jadi tidak bertahap.
Bila industri gadai berjalan, pihak Bapepam-LK mengaku tidak kesulitan dalam pengawasan. Selama ini Bapepam-LK sudah terbiasa dengan variasi industri pembiayaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News