Sumber: KONTAN |
JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menerbitkan aturan baru tentang uji kelayakan dan kepatutan alias fit and proper test bagi calon direksi dan komisaris perusahaan perasuransian. Aturan ini diterbitkan dalam bentuk Peraturan Ketua Bapepam dan LK Kamis (29/1).
Ketua Bapepam-LK Fuad Rachmany mengatakan, aturan ini merupakan penyempurnaan sekaligus menggantikan aturan serupa yang termuat dalam Keputusan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan Nomor 3603/LK/2004 tentang Pedoman Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Direksi dan Komisaris Perusahaan Perasuransian.
"Maksud dari penyempurnaan ini adalah agar pelaksanaan penilaian fit and proper test direksi dan komisaris berjalan lebih efektif, efisien, dan objektif," kata Fuad Rachmany Kamis (29/1).
Aturan baru ini juga diterbitkan agar lebih selaras dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.05/2007 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Direksi dan Komisaris Perusahaan Perasuransian.
Dalam fit and proper test direksi dan komisaris perusahaan perasuransian, ada dua faktor penilaian. Masing-masing adalah faktor kompetensi dan faktor integritas.
Untuk penilaian kompetensi, aturan baru itu mensyaratkan tak boleh ada perbedaan nilai, lebih dari dua tingkat.
Sedangkan untuk faktor integritas, tim penguji berhak memberikan nilai nol kepada calon pengurus perusahaan perasuransian. Nilai terendah itu dijatuhkan jika si penguji memiliki bukti atau keterangan tertulis bahwa calon direksi atau calon komisaris memiliki integritas yang meragukan.
Makin susah lulus
Untuk syarat kelulusan, seorang calon direksi harus memenuhi minimal nilai 65% untuk faktor kompetensi maupun faktor integritas. Bila faktor integritas mendapat nilai nol, maka secara otomatis calon direksi dinyatakan tidak lulus alias gagal menduduki jabatannya. Jika ini terjadi, maka pemegang saham harus mengajukan nama baru.
Sedang calon komisaris baru bisa lulus uji jika memperoleh nilai minimal 60% untuk uji kompetensi dan 75% untuk uji integritas. Calon komisaris juga otomatis tak lulus jika mendapat nilai nol untuk ujian integritas.
Lebih lanjut Fuad mengatakan, aturan penilaian yang baru ini bermaksud untuk meningkatkan tata kelola yang baik di industri perasuransian. "Itu bisa terjadi jika ada profesional yang memiliki kompetensi dan integritas yang tinggi," tambah Fuad.
Beberapa waktu terakhir ini Bapepam-LK memang sedang getol memperbaiki aturan main di industri perasuransian. Beberapa waktu lalu, misalnya, Bapepam-LK memaksa pengusaha asuransi meningkatkan modal agar kuat menghadapi risiko.
Pekan lalu, Bapepam-LK juga mengeluarkan aturan perhitungan risiko investasi asuransi yang lebih rinci dan ketat. Mereka ingin mengetahui lebih dini apakah industri asuransi telah beroperasi secara sehat atau hanya mencari keuntungan sesaat. Pada akhirnya, Bapepam-LK ingin masyarakat lebih percaya dan mau berasuransi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News