kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.836.000   17.000   0,93%
  • USD/IDR 16.565   0,00   0,00%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%

Aturan Pinjaman Borrower Fintech Lending Disesuaikan Penghasilan, Ini Kata Maucash


Rabu, 02 April 2025 / 15:17 WIB
Aturan Pinjaman Borrower Fintech Lending Disesuaikan Penghasilan, Ini Kata Maucash
ILUSTRASI. OJK tengah merancang Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/19/08/2022.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merancang Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech peer to peer (P2P) lending.

Dalam RSEOJK tersebut, akan diatur mengenai credit scoring untuk pinjaman konsumtif harus memenuhi kemampuan membayar kembali (repayment capacity). 

Artinya, aturan itu menerangkan dalam melakukan credit scoring, fintech lending perlu menelaah perbandingan jumlah pembayaran pokok dan bunga pinjaman dengan penghasilan borrower, yakni porsi maksimal 40% pada tahun ini dan turun lagi menjadi 30% mulai 2026. 

Baca Juga: Aturan Agunan Pembiayaan Fintech Lending di Atas Rp 2 Miliar, Begini Pengaruhnya

Mengenai hal itu, fintech peer to peer (P2P) lending Maucash melihat adanya ketentuan tersebut sebagai suatu peluang sekaligus tantangan. Direktur Marketing Maucash Indra Suryawan mengatakan ketentuan itu dapat dilihat sebagai tindakan preventif untuk menghindari ketidakmampuan bayar atau resiko gagal bayar dari borrower. 

"Dengan tingkat seleksi yang lebih ketat, tentu aturan itu menjadi tantangan bagi Maucash dalam mencari potensial borrower," ungkapnya kepada Kontan, Minggu (30/3).

Dengan demikian, Indra menyebut Maucash harus lebih jeli lagi dalam melihat kondisi para calon borrower, termasuk unsur kemampuan membayar kembali. Alhasil, apabila diterapkan dengan baik, dia bilang Maucash dapat meningkatkan efektivitas dalam penyaluran pembiayaan dan lebih tepat sasaran.

Baca Juga: Ini Kata Modalku Soal Adanya Aturan Agunan untuk Pembiayaan di Atas Rp 2 Miliar

Sementara itu, Indra mengungkapkan Maucash sudah menerapkan skema credit scoring dengan membandingan jumlah pinjaman dengan penghasilan calon borrower sejak 2024.

Sejauh ini, dia bilang mekanisme tersebut sangat membantu Maucash untuk memitigasi risiko gagal bayar. Hal itu juga sejalan dengan terjaganya Tingkat Keberhasilan Bayar atau TKB90 Maucash yang berada di level 99,88%. 

Selanjutnya: Orangtua Wajib Siapkan Dana Pendidikan Sejak Dini, Ini 6 Caranya

Menarik Dibaca: Jogja Masih Diguyur Hujan, Pantau Prakiraan Cuaca Besok (3/4)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×