kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.836.000   17.000   0,93%
  • USD/IDR 16.565   0,00   0,00%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%

Clipan Finance Sebut Cara Penagihan pada Nasabah Sudah Sesuai Aturan yang Berlaku


Rabu, 02 April 2025 / 15:19 WIB
Clipan Finance Sebut Cara Penagihan pada Nasabah Sudah Sesuai Aturan yang Berlaku
ILUSTRASI. Harjanto Tjitohardjojo, Direktur Utama PT Clipan Finance Indonesia Tbk (CFIN). Clipan Finance Indonesia (CFIN) menyebut mekanisme penagihan pada nasabah yang mengalami kredit macet telah sesuai POJK.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Clipan Finance Indonesia Tbk (CFIN) menyebut mekanisme penagihan kepada nasabah yang mengalami kredit macet atau wanprestasi telah dilakukan sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang berlaku.

Dalam upaya penagihan, Direktur Utama Clipan Finance Harjanto Tjitohardjojo mengatakan perusahaan akan memberikan surat peringatan sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian.

"Dalam surat peringatan tersebut, harus memuat informasi minimal terdiri dari tanggal jatuh tempo, jumlah hari keterlambatan, outstanding pokok terutang, manfaat ekonomi pendanaan, serta denda dan/atau ganti rugi yang terutang," ungkapnya kepada Kontan, Minggu (30/3).

Harjanto mengungkapkan Clipan Finance juga bekerja sama dengan pihak ketiga dalam melakukan fungsi penagihan. Adapun pihak ketiga tersebut tentunya berbentuk badan hukum, memiliki izin dari instansi yang berwenang, dan memiliki sumber daya manusia yang telah memperoleh sertifikasi di bidang penagihan dari lembaga sertifikasi profesi dan/atau asosiasi penyelenggara yang terdaftar di OJK.

Lebih lanjut, Harjanto menerangkan Clipan Finance memastikan tindakan penagihan yang dilakukan, terutama melalui pihak ketiga, sejauh ini telah sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Baca Juga: CNAF Libatkan Pihak Eksternal Dalam Melakukan Upaya Penagihan kepada Nasabah

"Ketentuan tersebut, di antaranya tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan, dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan debitur, tidak menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal, dan tidak kepada pihak lain selain debitur," tuturnya.

Harjanto juga memastikan penagihan yang dilakukan tidak dilakukan secara terus-menerus yang bersifat mengganggu, dilakukan di alamat penagihan atau domisili debitur, dan hanya dilakukan pada Senin sampai Sabtu di luar hari libur nasional dari pukul 08.00-20.00 waktu setempat.

Sementara itu, Harjanto mengatakan ada sejumlah faktor yang menyebabkan nasabah mengalami kredit macet. Dia bilang faktornya, yaitu pengelolaan keuangan yang kurang baik, mengalami over leverage, adanya resesi ekonomi atau inflasi tinggi sehingga membuat terjadinya kenaikan bahan baku.

Dia juga mengungkapkan tingkat Non Performing Financing (NPF) Clipan Finance per Februari 2025 tetap berada dalam batas yang terkendali dan masih dalam posisi aman.

Sebagai informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat NPF gross perusahaan pembiayaan atau multifinance per Januari 2025 sebesar 2,96%. Angka itu memburuk, jika dibandingkan bulan sebelumnya yang mencapai 2,70%. Angka NPF gross perusahaan pembiayaan per Januari 2025 juga tercatat meningkat, jika dibandingkan dengan pencapaian per Januari 2024 yang sebesar 2,50%. 

Baca Juga: Mandiri Utama Finance (MUF) Proyeksikan Rasio NPF Stabil Usai Lebaran

Selanjutnya: Aturan Pinjaman Borrower Fintech Lending Disesuaikan Penghasilan, Ini Kata Maucash

Menarik Dibaca: Jogja Masih Diguyur Hujan, Pantau Prakiraan Cuaca Besok (3/4)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×