Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Aturan Bank Indonesia (BI) yang mewajibkan bank untuk memaparkan tingkat suku bunga dasar kredit (SBDK) mikro per Maret 2013 ternyata cukup efektif. Meski hanya turun tipis, selama dua bulan beberapa bank tampak memangkas tingkat bunga kreditnya.
Bank menurunkan bunga kredit mikro mulai dari 8 basis point (bps) hingga 498 bps, walaupun ada juga bank yang mengerek kenaikan SBDK mikro.
Berdasarkan laporan publikasi perbankan, bank kelas menengah yang menggunting bunga dasar kredit mikro adalah Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) sebesar 106 bps dari 19,58% per Maret menjadi 18,52% per April. Kemudian, Bank Bukopin turun tipis 36 bps menjadi 13,40% per Mei dari 13,76% per Maret. Sementara bank kelas kakap yang besar menggelontorkan kredit mikro yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI) belum juga menurunkan bunga kredit dan tetap di 19,25%.
Sedangkan, kelompok bank daerah paling banyak menurunkan bunga kredit. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Papua misalnya, paling besar memotong SBDK mikro hingga 498 bps menjadi 14,32% per April dari 19,30% per Maret. Sementara BPD Sulawesi Selatan dana Barat tampak turun 86 bps menjadi 12,98% per April dari 13,06 per Maret. Dan BPD Aceh menurunkan 57 bps menjadi 11,25% per Mei dari 11,82% per Maret.
BPD Kalimantan Selatan juga memangkas bunga kredit 14 bps menjadi 8,46% per April dari 13,06% per Maret. "SBDK mikro turun pada periode April 2013 - Mei 2013 karena harga pokok dana untuk kredit atau (HPDK) turun," kata Kepala Divisi Perencanaan BPD Kalimantan Selatan, M. Fauzan Noor. Ke depan, perseroan masih memiliki peluang untuk menurunkan tingkat bunga kredit untuk kalangan kecil ini sehingga bank lebih efisien.
Sementara itu, bank-bank lainnya seperti Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), Bank CIMB Niaga, Bank Danamon Indonesia (Danamon), BPD Jawa Barat Banten, BPD Jawa Tengah, Bank Artha Graha Internasional, Bank Mayapada Internasional, dan Bank Of China belum memperbarui transparansi tingkat SBDK mikro mereka di masing-masing website.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News