Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) telah menerbitkan ketentuan penyempurnaan moneter dan makroprudensial. Hal ini salah satunya tertuang dalam PBI No.20/3/PBI/2018 tentang Giro Wajib Minimum (GWM) bagi perbankan Indonesia.
Tak hanya GWM, bank sentral juga mengeluarkan aturan tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM).
Selain mencakup aturan bagi Bank Umum Konvensional (BUK), aturan ini juga berlaku bagi Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS).
Substansi yang mencatutkan aturan bagi BUS dan UUS antara lain mengenai pemberlakuan GWM dalam rupiah rata-rata bagi BUS dan UUS sebesar 2% dari keseluruhan kewajiban GWM dalam rupiah bagi BUS dan UUS sebesar 5%.
Tak hanya GWM, bagi bank syariah, kebijakan RIM Syariah telah diterapkan dalam bentuk rasio pembiayaan terhadap dana pihak ketiga yang juga merupakan bagian dari kebijakan GWM.
Dalam ketentuan yang diterbitkan kali ini, ditetapkan RIM dengan target kisaran 80-92% baik untuk BUK maupun BUS dan UUS, dan memperluas komponen kredit/pembiayaan yang memasukkan Surat-Surat Berharga (SSB) yang dibeli oleh BUK, BUS, dan UUS, dan memperluas komponen simpanan dengan memasukkan SSB yang diterbitkan oleh BUS dan UUS.
Harapan BI, tentu agar perbankan syariah lebih aktif dalam menggunakan dananya untuk menyalurkan pembiayaan. Menanggapi hal tersebut, sejumlah bankir syariah yang dihubungi Kontan.co.id, menyambut positif aturan baru ini.
Direktur PT Bank BNI Syariah Dhias Widhiyati misalnya, yang menjelaskan dengan aturan baru ini telah sebelumnya dipantau oleh pihak perbankan syariah.
Menurutnya, aturan GWM yang baru bagi bank syariah akan dapat membuat perbankan lebih leluasa dalam mengatur likuditas. "GWM merupakan hal positif buat perbankan karena lebih leluasa mengatur likudiitas," ujarnya kepada Kontan.co.id, Minggu (8/4).
Dhias juga sebelumnya pernah mengungkap, bahwa GWM untuk bank syariah memang sudah sepatutnya dibedakan dengan GWM konvensional.