kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Begini skema bisnis holding asuransi dan penjaminan BUMN


Rabu, 05 Februari 2020 / 23:18 WIB
Begini skema bisnis holding asuransi dan penjaminan BUMN
ILUSTRASI. Asuransi Jasa Indonesia alias?Asuransi Jasindo


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Yudho Winarto

Sebelumnya Kementerian BUMN berniat pembentukan holding tersebut untuk menyelamatkan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang tengah mengalami kesulitan. Pembentukan holding akan memperbaiki cashflow Jiwasraya, lantaran holding akan memberikan cashflow sebesar Rp 1,5 triliun hingga Rp 2 triliun.

Terkait membantu Jiwasraya, Didit menuturkan sampai hari ini itu belum dijabarkan. Sehingga Ia dan beberapa anggota holding masih fokus untuk membuat holding ini sehat dan masing-masing mendapatkan nilai tambah dari sinerginya.

Baca Juga: Erick Thohir: Jiwasraya bakal bayar klaim ke nasabah pada akhir Maret ini

“Bahwa nanti pemerintah selaku pemegang saham, melalui satu lembar sahamnya, itu kan kuasanya besar ya. Kalau katakanlah memutuskan untuk membentuk satu dana untuk itu (Jiwasraya), ya itu urusan pemegang saham. Kami enggak bisa apa,” papar Didit.

Namun Didit menjelaskan pada dasarnya holding nantinya juga ada batasan dari di penjaminan gearing ratio, di asuransi ada RBC.

“Tentunya kami tidak boleh membantu pada saat itu mencederai RBC kami, itu akan menjadi batasan. Kalaupun kami diminta, itu pada batasan di mana tidak menyebabkan kemampuan kami untuk menyelesaikan klaim-klaim itu bermasalah,” pungkas Didit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×