kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Berdamai dengan KB Kookmin, Bosowa mulai lepas saham Bukopin (BBKP) secara bertahap


Selasa, 03 Agustus 2021 / 08:56 WIB
Berdamai dengan KB Kookmin, Bosowa mulai lepas saham Bukopin (BBKP) secara bertahap
ILUSTRASI. PT Bank KB Bukopin Tbk (BBKP)


Reporter: Belladina Biananda | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bosowa Corporindo terus melakukan penjualan sahamnya pada PT Bank KB Bukopin Tbk (BBKP) ke pasar secara bertahap setelah memutuskan berdamai dengan KB Kookmin sebagai pengendali bank tersebut. 

Jika pada akhir Juni 2021, porsi saham Bosowa masih mencapai 8,84% maka per 28 Juli sudah terkikis jadi 8,55%. Jauh sebelum itu, Bosowa juga sudah pelan-pelan melepas sahamnya ke pasar.

Pada akhir 2020, kepemilikannya di Bukopin masih mencapai 11,68%. Dalam setengah tahun, porsinya menipis 2,84%. Pada akhir Maret, kepemilikannya turun jadi 10,03%, lalu 6,7% pada April dan 9,61% pada Mei. 

Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No.64/KDK.02/2020 yang dikeluarkan pada  24 Agustus 2020 sebagai penetapan tidak lulusnya Bosowa jadi pemegang saham pengendali BBKP,  OJK mewajibkan Bosowa untuk mengalihkan seluruh kepemilikan saham dalam jangka waktu paling lambat 1 tahun sejak ditetapkan dengan predikat tidak lulus.

Jika mengacu pada keputusan yang sempat menyebabkan kisruh dan saling gugat antara Bosowa dan OJK itu, Bosowa harus menjual seluruh sahamnya paling lambat pada 24 Agustus 2021. 

Baca Juga: KB Bukopin angkat Chang Su Choi sebagai direktur utama, gantikan Rivan Purwantono

Suria Darma Kepala Riset Samuel Sekuritas mengatakan, jika surat keputusan itu masih berlaku maka Bosowa tentu harus melepas seluruh kepemilikannya. Bosowa selaku investor tentunya memiliki keinginan menjual saham dengan harga maksimal. Itu bisa dilakukan dengan mencari pembeli strategis. 

"Tetapi jika tidak ada pembeli yang mau membeli dalam block sales maka tentunya yang harus dilakukan adalah penjualan secara bertahap ke pasar agar tidak terjadi oversupply penjualan yang bisa menekan harga," jelas Suria pada Kontan.co.id, Senin (2/8).

Walaupun dijual secara bertahap, Suria melihat tekanan terhadap harga saham Bank Bukopin tetap ada dalam jangka pendek. Apalagi mengingat kepemilikan perseroan masih 8,55% per 28 Juli.  Hanya saja, tren pergerakan dalam jangka panjang diperkirakan bisa positif karena tidak ada lagi perselisihan antara pemegang saham utama.

Belum diketahui pasti apakan seluruh isi surat keputusan OJK tentang penilaian Bosowa pada 24 Agustus 2020 itu masih berlaku seutuhnya atau sudah direvisi. 

 

Seperti diketahui, Bosowo telah sepakat berdamai dengan Kookmin Bank sebagai pengendali saham Bukopin pasca pengadilan menolak upaya bandingnya terhadap OJK atas surat keputusan tersebut.

OJK menetapkan Bosowa tidak lulus sebagai pengendali saham Bukopin karena dinilai melakukan pelanggaran karena tidak berupaya menghalangi investor lain masuk untuk meningkatkan modal dan menyelesaikan masalah likuiditas Bank Bukopin. 

Dalam surat keputusan hasil penilaian Bosowa itu, OJK melarangnya memiliki saham pada lembaga jasa keuangan dan dilarang menjadi pengurus atau pejabat lembaga jasa keuangan dalam jangka waktu tiga tahun, perusahaan itu tidak lagi jadi pemegang pengendali Bukopin lagi pada RUPS selanjutnya dan mewajibkannya mengalihkan  seluruh kepemilikan saham di Bank Bukopin paling lambat satu tahun sejak ditetapkan dengan predikat tidak lulus.

Sesuai keputusan itu, kepemilikan saham Bosowa menjadi terdilusi dari 23,4% ke 12% saat Kookmin kembali menambah modal lewat private placement dengan menerbitkan saham seri B sebanyak 22,24 miliar. Kepemilikan Kookmin bertambah menjadi 67%.

Baca Juga: Menakar peluang bisnis KB Bukopin masuk ke bisnis digital

Tidak terima, Bosowa menggugat OJK dan KB Kookmin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tuntutan perbuatan melawan hukum. Hasilnya, pada 18 Januari 2021, pengadilan mengabulkan permohonan Bosowa dan meminta OJK membatalkan surat keputusannya.

OJK kemudian mengajukan banding atas putusan tersebut. Hasilnya, Sadikin Aksa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan tepatnya mengabaikan perintah OJK untuk memberi kuasa kepada tim BRI dalam RUPS Bukopin. 

Bosowa pun akhirnya mengajukan upaya banding lagi, namun pada 24 Mei 2021 upaya banding tersebut ditolak PTTUN.

Selanjutnya: Harga minyak rebound pada pagi ini (3/8), kekhawatiran permintaan turun membayangi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×