Reporter: Anna Suci Perwitasari |
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) tetap berniat mendorong transaksi pembayaran melalui internet. Pasalnya, transaksi melalui internet punya pangsa pasar yang besar namun selama ini belum dilakukan secara intensif. Meski digenjot, BI menjamin perlindungan konsumen akan diperhatikan.
Deputi Gubernur BI bidang Sistem Pembayaran Ronald Waas, menghitung setidaknya, 40% pengguna internet ada di Indonesia. Dari jumlah tersebut, tindak kejahatan dari transaksi online juga cukup besar.
Ronald menuturkan, saat ini BI dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) sedang mendiskusikan dan mencari gagasan untuk meregulasi transaksi berbasis internet itu.
“Tentu saja kami tidak akan membatasi penjualan melalui transaksi online," kata Ronald dalam Seminar Nasional "Masa Depan Sistem Pembayaran Nasional”, Rabu (4/7),
Lebih lanjut Ronald mengatakan, pengaturan uang elektronik menjadi salah satu pekerjaan rumah BI dan pelaku industri. Namun, BI mengaku untuk mengatur pergerakan uang elektronik tersebut tidak mudah dilakukan karena melibatkan dana yang super jumbo. Sebagai contoh, transaksi dalam bentuk pulsa mencapai Rp 310 triliun per tahun.
"Namun perlu diingat bahwa pulsa itu bukan uang tetapi airtime. Kesetaraan juga menjadi hal yang diperhatikan. Perbankan termasuk high regulated sehingga membutuhkan kehati-hatian sementara telekomunikasi membutuhkan kreativitas, orang butuh teknologi semaksimal mungkin," jelas Ronald.
Ronald mengaku, saat ini memang ada beberapa kebijakan BI yang belum mengikuti perkembangan yang terjadi. Oleh karena itu pihaknya akan melakukan perbaikan dalam kebijakan untuk sistem pembayaran, khususnya terkait penetrasi uang tunai melalui mesin anjungan tunai mandiri (ATM).
Saat ini 80% penggunaan sistem pembayaran non-tunai masih terkonsentrasi di kota-kota besar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News