Reporter: Roy Franedya | Editor: Edy Can
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) terus mematangkan aturan kantor cabang bank asing (KCBA). Salah satu inti aturan ini, bank sentral akan mewajibkan KCBA menyetor modal dalam jumlah tertentu. Rencananya beleid ini akan terbit akhir November 2012 pada acara tahunan bank, Bankers Dinner.
Deputi Gubernur BI, Halim Alamsyah, mengatakan BI akan meminta KCBA membentuk capital equivalent maintenance asset (CEMA) atau sejumlah aset yang berfungsi sebagai modal. "Aset tersebut harus ada di Indonesia, berapa besarannya masih kami diskusikan," ujarnya, Kamis (1/11).
Selama ini KCBA memang tidak memiliki permodalan minimum. Pasalnya, modal KCBA melebur dengan induknya di luar negeri. Berdasarkan informasi yang beredar di kalangan bankir, BI akan meminta bank asing agar membentuk modal sebesar Rp 3 triliun. Angka ini setara modal mendirikan bank baru di negeri ini.
Peningkatan kehati-hatian pada KCBA merupakan rekomendasi pimpinan bank sentral sejagat pada pertemuan G-20 tahun 2010 silam. Bahkan mereka merekomendasi kan KCBA harus berbentuk badan hukum setempat.
Tujuannya, KCBA akan menjadi anak usaha dan memiliki operasional bisnis yang berbeda dengan induknya, Sehingga, ketika induknya terkena krisis, malapetaka ini tidak menular ke negara tempat KCBA beroperasi. Jadi, masalah di kantor pusat, tidak merugikan negara lain.
Ada konsekuensi
Meski pentingnya KCBA berbadan hukum setempat sudah menjadi pemahaman bersama di dunia, BI tetap tak berani mewajibkan KCBA berbadan hukum Indonesia.
Halim menegaskan, pihaknya tidak akan memaksa KCBA berbadan hukum Indonesia. Namun, konsekuensinya, KCBA tidak akan memiliki keleluasaan dan fleksibilitas seperti bank lain yang berbadan hukum Indonesia. "Bank berbadan hukum Indonesia lebih leluasa dalam berbagai prinsip dan konteks kebijakan penataan struktur perbankan nasional. Kami menyerahkan semuanya pada mereka," jelas Halim.
Informasi saja, saat ini ada 11 KCBA yang beroperasi di Indonesia. Bagi bank asing yang akan membuka cabang di sini harus membentuk bank baru atau mengakuisisi bank yang ada. Namun ekspansi cabang KCBA selama ini hanya diperbolehkan di 11 kota besar. Jika berbadan hukum Indonesia, bank asing bisa ekspansi lebih luas.
Ketua Bidang Pengkajian Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional (Perbanas), Raden Pardede, mengatakan KCBA seharusnya berbadan hukum RI dan membawa modal antara Rp 5 triliun - Rp 10 triliun. Tujuannya, agar bank asing memiliki kontribusi nyata bagi perekenomian. "Modal kecil, ekspansinya juga kecil, jadi sumbangsihnya tidak terlihat," ujarnya.
Ekonom Mochammad Doddy Arifianto, mengatakan modal minimum memang penting. Namun, yang lebih penting adalah pembentukan pengawasan bersama. "Regulator antarnegara perlu membentuk standar operasi penyelamatan jika ada masalah di cabang maupun pusat," ujar Doddy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News