kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.679.000   50.000   1,90%
  • USD/IDR 17.910   -29,00   -0,16%
  • IDX 6.410   65,94   1,04%
  • KOMPAS100 845   12,09   1,45%
  • LQ45 640   9,44   1,50%
  • ISSI 222   2,82   1,29%
  • IDX30 359   5,14   1,45%
  • IDXHIDIV20 438   4,81   1,11%
  • IDX80 96   1,44   1,52%
  • IDXV30 120   0,97   0,81%
  • IDXQ30 114   1,39   1,23%

Bisnis Bullion Makin Positif, OJK Ungkap Kelolaan Emas Tembus 150 Ton


Jumat, 07 Agustus 2026 / 17:31 WIB
Bisnis Bullion Makin Positif, OJK Ungkap Kelolaan Emas Tembus 150 Ton
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut total kelolaan ekosistem emas dalam kegiatan bullion telah mencapai lebih dari 150 ton (REUTERS/Angelika Warmuth)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan perkembangan kegiatan usaha bullion atau bisnis emas yang dijalankan oleh lembaga jasa keuangan (LJK). Hingga saat ini, total kelolaan ekosistem emas dalam kegiatan bullion telah mencapai lebih dari 150 ton.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan, kegiatan usaha bullion menunjukkan tren yang positif.

"Kelolaannya, mencakup layanan simpanan emas, penitipan emas, pembiayaan emas, dan perdagangan emas," ungkapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Jumat (7/8/2026).

Sebagai informasi, LJK kini dapat menyelenggarakan kegiatan usaha bullion setelah OJK menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion pada 14 November 2024.

Baca Juga: BSSN Catat 609,39 Juta Serangan Siber, Perlindungan Data Kian Krusial

Meski aturan tersebut telah terbit hampir dua tahun, OJK mencatat baru terdapat dua LJK yang mengantongi izin untuk menjalankan kegiatan usaha bullion, yakni PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) dan PT Pegadaian (Persero).

"Selain PT Bank Syariah Indonesia Tbk dan PT Pegadaian (Persero), saat ini belum terdapat lembaga jasa keuangan lain yang memperoleh izin penyelenggaraan kegiatan usaha bullion," ujarnya.

Kendati demikian, OJK menyatakan peluang bagi LJK lain untuk mengajukan izin kegiatan usaha bullion masih terbuka. LJK yang berminat tetap harus memenuhi berbagai persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan.

"Peluang tetap terbuka bagi LJK lain untuk mengajukan permohonan izin kegiatan usaha bulion sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku," kata Agusman.

Syarat Modal Usaha Bullion

Di sisi lain, industri pergadaian sebelumnya sempat menyoroti persyaratan permodalan untuk menjalankan kegiatan usaha bullion yang dinilai cukup besar.

Dalam POJK Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion, LJK yang ingin mendirikan usaha bullion diwajibkan memiliki modal inti paling sedikit Rp 14 triliun.

Baca Juga: Ini Hal yang Perlu di Waspadai Industri Asuransi Umum Saat Garap Asuransi Energi

Terkait persyaratan tersebut, Agusman mengatakan OJK telah mencermati masukan dari industri mengenai kebutuhan penyesuaian persyaratan modal bagi penyelenggara kegiatan usaha bullion.

Namun, dia menyebut masukan tersebut masih membutuhkan pendalaman lebih lanjut. Pendalaman tersebut juga mencakup peluang untuk memperluas partisipasi pelaku usaha lainnya, termasuk perusahaan pergadaian swasta.

Lebih lanjut, Agusman menjelaskan ketentuan modal minimum Rp 14 triliun ditetapkan untuk memastikan penyelenggara kegiatan usaha bullion memiliki kapasitas manajemen risiko, infrastruktur, serta tata kelola yang memadai.

Dengan persyaratan tersebut, penyelenggaraan kegiatan bullion saat ini pada umumnya dapat dipenuhi oleh pelaku usaha yang memiliki kapasitas permodalan kuat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×