kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.708.000   17.000   1,01%
  • USD/IDR 16.335   0,00   0,00%
  • IDX 6.788   -6,83   -0,10%
  • KOMPAS100 1.009   -1,54   -0,15%
  • LQ45 781   -2,24   -0,29%
  • ISSI 211   0,76   0,36%
  • IDX30 405   -1,54   -0,38%
  • IDXHIDIV20 488   -3,62   -0,74%
  • IDX80 114   -0,07   -0,06%
  • IDXV30 120   -0,76   -0,63%
  • IDXQ30 133   -0,78   -0,59%

Asuransi Maximus (ASMI) Alihkan Unit Usaha Syariah ke Asuransi Sinar Mas&Tafakul Umum


Selasa, 18 Februari 2025 / 15:58 WIB
Asuransi Maximus (ASMI) Alihkan Unit Usaha Syariah ke Asuransi Sinar Mas&Tafakul Umum
ILUSTRASI. Paparan publik Maximus Insurance di Jakarta, Kamis (30/5).


Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk (ASMI) telah resmi melakukan pemisahan alias spin off atas unit usaha syariah (UUS) kepada Asuransi Sinar Mas dan Tafakul Umum.

Melansir keterbukaan informasi, Senin (17/2) Corporate Secretary ASMI Norvin Osel menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar pada 12 Februari 2025.

"Menyetujui pemisahan unit usaha syariah ASMI melalui mekanisme transfer portofolio kepesertaan asuransi syariah kepada PT Asuransi Takaful Umum dan PT Asuransi Sinar Mas (UUS)," ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (17/2).

Baca Juga: Pendapatan Premi Maximus Insurance Turun per Oktober 2024, Ini Sebabnya

Selain itu, seiring dengan keputusan spin off, pemegang saham ASMI juga menyetujui perubahan pasal 3 dalam anggaran dasar perseroan. Perubahan ini tetap memperhatikan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tahun 2020.

Asal tahu saja, berdasarkan POJK Nomor 11 Tahun 2023, pemisahan UUS asuransi dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama, mendirikan perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah baru, yang diikuti dengan pengalihan portofolio kepesertaan ke perusahaan tersebut. 

Kedua, mengalihkan seluruh portofolio kepesertaan UUS ke perusahaan asuransi atau reasuransi syariah yang sudah berizin.

Baca Juga: Maximus Insurance Beberkan Sejumlah Tantangan yang Dihadapi Industri Saat Ini

Dalam proses spin off, perusahaan asuransi maupun reasuransi harus memenuhi persyaratan tertentu, di antaranya: dana tabarru’ dan dana investasi peserta UUS harus mencapai minimal 50% dari total dana asuransi pada perusahaan induk, serta ekuitas minimum UUS sebesar Rp 100 miliar untuk asuransi syariah dan Rp 200 miliar untuk reasuransi syariah.

OJK juga menjalin komunikasi dengan perusahaan yang memilih melakukan spin off melalui pengalihan portofolio. Hal ini untuk memastikan bahwa seluruh proses dapat selesai tepat waktu. 

Apabila perusahaan gagal menyelesaikan spin off sesuai tenggat waktu yang ditetapkan, OJK akan mencabut izin unit syariah perusahaan tersebut. Selain itu, perusahaan wajib menyelesaikan semua kewajibannya kepada pemegang polis dengan persetujuan mereka, tanpa merugikan hak-hak pemegang polis.

Baca Juga: Perkuat Keamanan, Maximus Insurance Implementasikan Sistem Digital dari Peruri

Selanjutnya: Relokasi Perusahaan Manufaktur China Menjadi Peluang Emas bagi Indonesia

Menarik Dibaca: Promo Golden Lamian Buy 1 Get 1 untuk Semua Menu Utama, Hanya 17-19 Februari 2025

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×