Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk (ASMI) telah resmi melakukan pemisahan alias spin off atas unit usaha syariah (UUS) kepada Asuransi Sinar Mas dan Tafakul Umum.
Melansir keterbukaan informasi, Senin (17/2) Corporate Secretary ASMI Norvin Osel menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar pada 12 Februari 2025.
"Menyetujui pemisahan unit usaha syariah ASMI melalui mekanisme transfer portofolio kepesertaan asuransi syariah kepada PT Asuransi Takaful Umum dan PT Asuransi Sinar Mas (UUS)," ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (17/2).
Baca Juga: Pendapatan Premi Maximus Insurance Turun per Oktober 2024, Ini Sebabnya
Selain itu, seiring dengan keputusan spin off, pemegang saham ASMI juga menyetujui perubahan pasal 3 dalam anggaran dasar perseroan. Perubahan ini tetap memperhatikan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tahun 2020.
Asal tahu saja, berdasarkan POJK Nomor 11 Tahun 2023, pemisahan UUS asuransi dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama, mendirikan perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah baru, yang diikuti dengan pengalihan portofolio kepesertaan ke perusahaan tersebut.
Kedua, mengalihkan seluruh portofolio kepesertaan UUS ke perusahaan asuransi atau reasuransi syariah yang sudah berizin.
Baca Juga: Maximus Insurance Beberkan Sejumlah Tantangan yang Dihadapi Industri Saat Ini
Dalam proses spin off, perusahaan asuransi maupun reasuransi harus memenuhi persyaratan tertentu, di antaranya: dana tabarru’ dan dana investasi peserta UUS harus mencapai minimal 50% dari total dana asuransi pada perusahaan induk, serta ekuitas minimum UUS sebesar Rp 100 miliar untuk asuransi syariah dan Rp 200 miliar untuk reasuransi syariah.
OJK juga menjalin komunikasi dengan perusahaan yang memilih melakukan spin off melalui pengalihan portofolio. Hal ini untuk memastikan bahwa seluruh proses dapat selesai tepat waktu.
Apabila perusahaan gagal menyelesaikan spin off sesuai tenggat waktu yang ditetapkan, OJK akan mencabut izin unit syariah perusahaan tersebut. Selain itu, perusahaan wajib menyelesaikan semua kewajibannya kepada pemegang polis dengan persetujuan mereka, tanpa merugikan hak-hak pemegang polis.
Baca Juga: Perkuat Keamanan, Maximus Insurance Implementasikan Sistem Digital dari Peruri
Selanjutnya: Relokasi Perusahaan Manufaktur China Menjadi Peluang Emas bagi Indonesia
Menarik Dibaca: Promo Golden Lamian Buy 1 Get 1 untuk Semua Menu Utama, Hanya 17-19 Februari 2025
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News