kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Ciptakan rasa aman bagi masyarakat, fintech legal akan cantumkan logo asosiasi


Senin, 26 November 2018 / 21:28 WIB
Ciptakan rasa aman bagi masyarakat, fintech legal akan cantumkan logo asosiasi
ILUSTRASI. Ilustrasi Keamanan Fintech


Reporter: Puspita Saraswati | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hingga November, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menutup 385 aplikasi dan website layanan pinjam meminjam berbasis teknologi (fintech lending).

Dalam data rekap blokir aplikasi fintech yang diterima Kontan.co.id, Senin (26/11) terdiri dari 76 situs website, satu normalisasi website, 309 aplikasi, dan dua normalisasi aplikasi.

Wakil Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Sunu Widyatmoko memastikan tidak ada anggota AFPI yang termasuk dalam data rekap blokir aplikasi fintech tersebut. Ia menyambut baik tindakan penegak hukum atas langkah pemblokiran fintech ilegal sebagai usaha untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat untuk melakukan transaksi melalui fintech.

“Langkah yang dilakukan penegak hukum ini bersumber dari laporan masyarakat kepada Satgas OJK, Cybercrime dan Kominfo. Adanya laporan kepada tiga pihak itu kemudian diteruskan kepada perusahaan mesin pencari Google untuk dilakukan langkah pemblokiran,” katanya kepada Kontan.co.id, Senin (26/11).

Menurutnya, dengan diblokirnya fintech ilegal, kepercayaan konsumen semakin bertambah. Bahwa kemungkinan masyarakat terjerat di fintech ilegal semakin kecil.

“AFPI tidak dalam posisi mampu mencegah fintech melakukan kegiatan ilegal. Yang AFPI lakukan adalah mengedukasi masyarakat untuk menggunakan fintech terdaftar,” tambahnya.

Sunu juga mengatakan, dalam waktu dekat seluruh anggota AFPI akan mencantumkan logo asosiasi di setiap website dan aplikasi masing-masing.

“Langkah ini dilakukan agar dapat memberikan rasa aman dan nyaman masyarakat melakukan transaksi melalui fintech,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×