Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pandemi Covid-19 benar-benar memukul bisnis industri asuransi komersil. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan Industri asuransi jiwa dan umum menghimpun premi sebesar Rp17,5 triliun atau terkontraksi sebesar 7,51% yoy.
“Tren pertumbuhan premi asuransi mengalami penurunan khususnya asuransi jiwa. Premi asuransi jiwa terkoreksi minus 13,8% yoy, di mana Desember 2019 lalu hanya minus 0,38%. Tren asuransi umum tumbuh rendah di level 3,65% yoy, di mana Desember lalu tumbuhnya 15,65% yoy. Ini terkoreksi betul di industri asuransi akibat Covid-19,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam video conference pada Senin (11/5).
Baca Juga: Bisnis Allianz syariah mulai terpengaruh corona
Kinerja asuransi umum memang berbanding lurus dengan pertumbuhan perekonomian. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal I-2020 sebesar 2,97% yoy. Lebih rendah dari kuartal I-2019 yang 5,07% yoy.
Adapun kinerja perusahaan asuransi jiwa bergantung kepada pergerakan indeks harga harga saham gabungan (IHSG). Namun saat ini pasar modal tengah mendapat tekanan di tengah kekhawatiran Covid-19.
Selain itu, pembatasan sosial berskala besar juga menyebabkan agen asuransi jiwa sulit menjual produk unitlink. Lantaran produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi ini mewajibkan tanda tangan basah atau tatap muka langsung. Padahal produk unitlink memberikan kontribusi paling besar bagi premi asuransi jiwa.
Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) telah menyampaikan permintaan relaksasi untuk kebijakan ini kepada regulator. Asosiasi meminta pemasaran unitlink dapat dilakukan memanfaatkan teknologi komunikasi dengan melakukan pertemuan langsung secara digital.
“Usulan untuk penjualan unitlink agar dapat memanfaatkan teknologi, sejauh ini masih dalam diskusi di internal OJK. Semoga segera dapat diizinkan sehingga tidak kontradiksi dengan Perpu PSBB yang baru-baru ini diterbitkan dan juga selaras dengan aturan physical distancing,” kata Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu.
Bila usulan ini tidak dikabulkan oleh regulator, Togar menyebut bakal ada beberapa derita oleh industri asuransi jiwa. Pertama terjadi kontradiksi dengan Perpu PSBB dan aturan physical distancing.
Kedua, hal ini akan menempatkan agen dan calon konsumen dalam posisi bahaya terpapar Covid-19. Sehingga upaya memutuskan penyebaran Covid-19 tidak akan tercapai.
Ketiga, agen dan keluarganya akan kehilangan penghasilan yang cukup signifikan. Sehingga perlu bantuan pemerintah bagi mereka untuk melanjutkan hidup.
Baca Juga: Bisnis Asuransi Umum Terganggu Oleh Larangan Mudik
Keempat, potensi mendapatkan produk unitlink yang murah tidak tercapai karena saat ini beberapa instrumen investasi berharga murah.
Kelima, pertumbuhan premi baru unit link secara industri akan menurun secara drastis.
“Sedangkan RBC asuransi Jiwa dan Umum masih terjaga di atas threshold namun menurun. RBC asuransi Jiwa pada level 642,7% saat ini, Desember tahun lalu 789%. Sedangkan asuransi umum 297,3% di mana tahun lalu berada di level 345%,” pungkas Wimboh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News