kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Debitur yang direstrukturisasi bisa dapat tambahan kredit? Begini kata bankir


Minggu, 21 Juni 2020 / 17:24 WIB
Debitur yang direstrukturisasi bisa dapat tambahan kredit? Begini kata bankir
ILUSTRASI. Pelayanan nasabah Bank BCA di Tangerang Selatan


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Herlina Kartika Dewi

Menurut Sunarso, hal ini jelas bisa menjadi angin segar bagi debitur korporasi ataupun UMKM yang membutuhkan tambahan modal kerja. Pasalnya, hampir bisa dipastikan saat ini arus kas di tengah pandemi Covid-19 sangat seret.

Wakil Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) Anggoro Eko Cahyo juga menyambut baik paket kebijakan ini. Tetapi, dari sisi perbankan tentunya penyaluran kredit harus tetap dilakukan secara hati-hati, terlebih lagi pada saat pandemi. 

"BNI memitigasi risiko dengan menyalurkan kredit secara lebih selektif dengan melihat peluang-peluang yang bisa diambil oleh masing-masing debitur," ujarnya kepada Kontan.co.id, Jumat (19/6).

Baca Juga: BCA terima permohonan restrukturisasi kredit sebesar Rp 92,11 triliun

Yang jelas, stimulus ini nantinya bisa memberikan kemudahan bagi debitur yang mendapatkan pembiayaan untuk melanjutkan usahanya.

Nada serupa juga dilontarkan dari kelompok bank kecil. Direktur Utama PT Bank Ina Perdana Tbk Daniel Budirahayu bilang selain bisa mendorong usaha debitur, stimulus semacam ini juga menjadi angin segar bagi penyaluran kredit perbankan yang sedang tersendat.

Sedangkan Direktur Kepatuhan PT Bank Woori Saudara Tbk Sadhana Priatmadja menilai, perbankan tidak boleh terlena dengan stimulus ini. Sebab, pemberian kredit tidak seluruhnya bisa dijamin oleh pihak asuransi kredit. "Asuransi akan membayar apabila kredit macet, namun tidak akan 100% dari nilai kredit," kata Sadhana, Minggu (21/6).

Sebagai tambahan informasi saja, menurut data OJK sampai dengan 26 Mei 2020 lalu realisasi restrukturisasi kredit terimbas pandemi telah mencapai Rp 517,22 triliun dari 5,33 juta debitur. Nilai tersebut berasal dari kredit segmen UMKM senilai Rp 250,65 triliun dari 4,55 juta debitur, dan segmen non UMKM senilai Rp 266,57 triliun dari 780.000 debitur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×