kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

DJSN minta pencairan JHT diatur ulang


Selasa, 31 Mei 2016 / 18:03 WIB
DJSN minta pencairan JHT diatur ulang


Reporter: Handoyo | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Isu tentang program Jaminan Hari Tua (JHT) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kembali menghangat. Pasalnya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2015 yang merevisi PP Nomor 46 tahun 2015 tentang JHT dinilai keluar dari semangat awalnya.

Bahkan setelah terbitnya revisi beleid tersebut, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) telah mengirimkan surat kepada Presiden. DJSN menilai, isi PP Nomor 60 tahun 2015 belum diatur dalam aturan di atasnya. "Jalan keluarnya revisi UU atau PP," kata Ketua DJSN, TB Rachmat Sentika, Selasa (31/5).

Sekadar catatan, tren pencairan dana JHT yang dilakukan pekerja pasca perubahan regulasi karena alasan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) meningkat tajam. Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, tercatat setelah revisi aturan terdapat 7.500 permintaan klaim per hari.

Pada Januari-Maret, nilai klaim yang dicarkan dari program JHT ini sebanyak Rp 50 miliar-Rp 55 Milyar per hari. Kasus pencairan JHT tersebut meningkat 266% dari sebelum aturan baru diterbitkan.

Fakta yang terjadi saat ini, sebanyak 5% dari para pekerja yang mengundurkan diri dan melakukan pencairan JHT, kembali bekerja. Dari 42.041 peserta yang bekerja kembali setelah mencairkan JHT, ternyata sebanyak 6.003 kembali bekerja di perusahaan yang sama, sementara sisanya bekerja di perusahaan lain.

Pencairan dana JHT didominasi oleh peserta dengan masa kepesertaan 1 tahun-5 tahun dan 5 tahun-10 tahun, para peserta tersebut berada dalam usia produktif mereka untuk bekerja. Sementara di sisi lain, saldo JHT para pekerja berbanding lurus dengan masa kepesertaan yang mana akan dirasakan signifikan saat masa kepesertaan mencapai minimal 20 tahun.

Dilihat dari kelompok kerja, rata-rata peserta non aktif memiliki saldo yang relatif kecil dibanding kelompok kerja lainnya. Dengan kata lain, tenaga kerja non aktif yang mencairkan dana JHT tersebut berasal dari golongan yang memiliki upah rendah.

Akibatnya pencairan JHT yang meningkat ini berdampak pada profil maturitas kewajiban Dana Jaminan Sosial (DJS) yang sebelumnya dilakukan dengan jangka menengah-panjang menjadi menengah-pendek.

Meskipun demikian, BPJS Kesehatan mengklaim bila tingkat kesehatan keuangan DJS masih dalam batas aman yaitu 99,39%. "Dari sisi keuangan masih aman," kata Direktur Perluasan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, E. Ilyas Lubis.

Direktur Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Wahyu Widodo mengatakan, pihaknya meminta masukan dari berbagai pihak pemangku kepentingan terkait dengan persoalan ini sehingga filosofi dari program JHT dapat dikembalikan.

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menambahkan, perlu dibentuk tim task force yang dapat memberikan masukan dari pemangku kepentingan. Selama ini buruh tidak menolak bila JHT dikembalikan proses pencairannya yakni 5 tahun plus 1 bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×