kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.923.000   8.000   0,42%
  • USD/IDR 16.335   -60,00   -0,37%
  • IDX 7.171   28,27   0,40%
  • KOMPAS100 1.046   5,61   0,54%
  • LQ45 815   3,33   0,41%
  • ISSI 225   1,14   0,51%
  • IDX30 426   2,27   0,54%
  • IDXHIDIV20 505   1,76   0,35%
  • IDX80 118   0,62   0,53%
  • IDXV30 120   0,80   0,67%
  • IDXQ30 140   0,52   0,37%

Fintech ilegal dari server luar negeri jadi masalah besar satgas waspada investasi


Selasa, 29 Oktober 2019 / 18:38 WIB
Fintech ilegal dari server luar negeri jadi masalah besar satgas waspada investasi
ILUSTRASI. ferrika.sari-fintech ilegal-Sejak 2018 Satgas Waspada Investasi Telah Memblokir 1.230 Fintech Ilegal


Reporter: Ahmad Ghifari | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satgas Waspada Investasi (SWI) telah memblokir situs maupun aplikasi dari 1.773 fintech ilegal. Jumlah tersebut terhitung sejak tahun 2018 sampai Oktober 2019.

Temuan Satgas Waspada Investasi adapun ribuan fintech ilegal tersebut tidak hanya berada di Indonesia, tapi sebarannya ada di beberapa negara. Di antaranya China, Hong Kong, Singapura, Malaysia, Rusia, dan beberapa lainnya.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengaku Ini menjadi masalah bagi satgas karena banyak fintech ilegal yang berasal dari server luar negeri yang tidak tau keberadaannya.

Baca Juga: AFPI : Kini P2P lending tak hanya bisnis pinjam meminjam tapi bisa aksi korporasi

Dari satgas telah bekerja sama dengan Kemkominfo untuk memblokir fintech ilegal, situs aplikasi, dan website. Dengan seperti itu diharapkan dapat melindungi masyarakat dengan adanya fintech ilegal.

"Dari satgas juga memberi tahu kepada masyarakat agar tidak mengakses fintech tersebut. Kami juga menyampaikan informasi tersebut kepada pihak kepolisian," kata Tongam L Tobing kepada Kontan.co.id, Selasa (29/10).

Selain bekerja sama dengan Kemkominfo, Satgas juga bekerja sama dengan Google agar dapat mendeteksi lebih dini. Yang dapat dilakukan saat ini dengan mendeteksi lebih dini, melakukan pemblokiran, dan edukasi kepada masyarakat.

Baca Juga: BEI merencanakan jalin kerja sama dengan fintech

"Untuk fintech ilegal dengan server luar negeri satgas melaporkan kepada pihak kepolisian. Satgas hanya untuk memutus akses masyarakat kepada fintech tersebut,"katanya.

Tongam bilang dengan edukasi juga diharapkan masyarakat akan semakin sadar. Karena resikonya sangat besar seperti dilecehkan, diteror, diintimidasi. Saat ini, menurut Tongam banyak cara seolah-olah fintech ilegal tersebut di bawah pengawasan OJK. Oleh karena itu, Tongam mengatakan cara yang paling efektif yakni dengan mengecek kembali kebenaran informasi tersebut.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×