kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   0,00   0,00%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Fintech lending ingin batas maksimum pinjaman naik dari Rp 2 miliar per peminjam


Senin, 17 Juni 2019 / 17:58 WIB
Fintech lending ingin batas maksimum pinjaman naik dari Rp 2 miliar per peminjam


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku industri fintech peer to peer (P2P) lending berupa meningkatkan batas penyaluran pinjaman yang telah di atur oleh regulator. Oleh sebab itu, kini lewat Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah membentuk satuan tugas atau task force guna berdiskusi mengenai hal ini.

Kepala Bidang Kelembagaan dan Humas AFPI, Tumbur Pardede menyebut adanya isu menaikkan limit pinjaman karena ada kebutuhan dari sisi pendanaan bagi sektor produktif. Mengingat peminjam atau borrower yang merupakan para pelaku UKM yang membutuhkan skala pendanaan lebih besar dari batas limit sekarang.

Sebelumnya dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No 77/POJK.01/2016 tentang pinjaman uang berbasis teknologi finansial pada pasar 6 diatur batas maksimal pemberian pinjaman dana. Dalam beleid ini, batas maksimum total pemberian pinjaman dana fintech lending sebesar Rp 2 miliar. Peminjam boleh meminjam kembali selama pinjaman sebelumnya sudah dilunaskan.

"Hal ini tahap pembahasan dan penggodokan di task force sekaligus akan didiskusikan bersama dengan tim OJK. Masih belum diputuskan berapa kenaikan limitnya oleh karena kami masih me-review seberapa banyak para penyelenggara yang membutuhkannya dan seberapa urgensinya saat ini secara keseluruhan usaha fintech P2P," ujar Tumbur kepada Kontan.co.id pada Senin (17/6).

Memang dalam POJK 77 tahun 2016 disebutkan OJK dapat melakukan peninjauan kembali atas batas maksimum total pemberian pinjaman dana dari batas Rp 2 miliar.

Lanjut Tumbur, nantinya bila batas maksimum pinjaman ini dinaikkan, maka asosiasi tidak akan mengatur persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon peminjam. Tumbur menyebut hal ini diserahkan kembali kepada pihak penyelenggara atau anggota asosiasi.

Asal tahu saja, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan hingga April 2019 jumlah pinjaman yang disalurkan oleh P2P lending terdaftar dan diawasi oleh OJK sebesar Rp 37,01 triliun. Nilai ini tumbuh 63,33% dibandingkan akhir tahun lalu atau year to date (ytd) Rp 22,66 triliun.

Kenaikan penyaluran pinjaman seiring dengan semakin banyak masyarakat yang memberikan pinjaman dan meminjam di platform P2P lending. Adapun jumlah rekening pemberi pinjaman atau lender sebanyak 456.352 rekening. Tumbuh 119,92% ytd dibandingkan posisi akhir tahun 207.507 rekening. Jumlah rekening peminjam atau borrower juga bertambah 78,26% daru 4,35 juta menjadi 7,77 juta rekening.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×