kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Fintech P2P lending mengaku sudah implementasikan manajemen risiko IT


Kamis, 25 Maret 2021 / 19:36 WIB
Fintech P2P lending mengaku sudah implementasikan manajemen risiko IT
ILUSTRASI. Peer to Peer Lending.


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Tendi Mahadi

Co-Founder & CEO Modalku Reynold Wijaya juga mengungkapkan, sehubungan dengan kewajiban pusat data dan pusat pemulihan bencana yang harus ditempatkan di dalam negeri, hal ini bukanlah aturan baru bagi industri P2P lending.

"Sebelumnya hal ini telah diatur dalam POJK 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, jadi Modalku memang sejak awal telah diwajibkan untuk menempatkan pusat data dan pusat pemulihan bencana di Indonesia," kata Reynold.

Reynold menyebut, Modalku bekerjasama dengan penyedia layanan cloud tingkat dunia yang telah memiliki pusat data dan pemulihan bencana di Indonesia sehingga kehandalan sistem dan keamanan data bisa lebih terjaga.

Baca Juga: Perkuat transaksi elektronik, sekarang bayar tiket DAMRI bisa pakai DANA

Melalui aturan ini, pihaknya yakin OJK telah mempertimbangkan risiko utama yang harus dimitigasi dalam bidang teknologi informasi yang tentunya akan membantu penyelenggara meningkatkan kualitas dan keandalan teknologi informasi kami.

"Kami sangat berharap aturan ini akan semakin menumbuhkan kepercayaan masyarakat akan pemanfaatan teknologi informasi dari industri fintech lending itu sendiri," imbuh Reynold.

Senada, CEO & Co-Founder Bagi PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia (Akseleran) Ivan Nikolas Tambunan mengatakan, Akseleran sejak awal berdiri justru sudah dibekali persyaratan, seperti dalam Peraturan OJK No. 4/2021 tersebut.

Menurutnya, OJK memang sudah mengharuskan P2PL dari dulu untuk menggunakan data center di Indonesia, serta memiliki manajemen risiko yang baik. Tapi di POJK ini ada masa tenggang 1 tahun untuk fintech P2P, sehingga menurut Ivan untuk yang belum menerapkan, masih ada waktu untuk bersiap-siap.

Baca Juga: Dukung pemulihan ekosistem, Pintek dorong permodalan untuk institusi pendidikan

Ivan menyebut, fintech P2P pasti siap memenuhi ketentuan ini karena manajemen risiko yang terukur dan infrastruktur TI yang terjaga keamanannya, memang merupakan bekal platform P2P agar mampu berkembang dan bersaing. 

"Apalagi, kami platform asli dalam negeri. Dulu kalau diperbolehkan sebenarnya kita sudah mau pakai data center dari salah satu perusahaan teknologi besar, tapi memang dari awal memang penyelenggara P2P sudah tidak diperbolehkan pakai layanan luar," tandas Ivan. 

Selanjutnya: Tahun lalu, investor asing tempatkan Rp 15,32 triliun di fintech lending Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×