kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.673.000   5.000   0,19%
  • USD/IDR 17.892   34,00   0,19%
  • IDX 6.101   -15,36   -0,25%
  • KOMPAS100 796   1,04   0,13%
  • LQ45 598   -0,77   -0,13%
  • ISSI 212   -1,29   -0,61%
  • IDX30 338   -0,72   -0,21%
  • IDXHIDIV20 413   -2,81   -0,68%
  • IDX80 90   0,11   0,12%
  • IDXV30 111   -0,72   -0,65%
  • IDXQ30 108   -0,25   -0,23%

Harus menjadi PT, AJB Bumiputera akan maju ke MK


Senin, 28 Januari 2013 / 16:15 WIB
ILUSTRASI. BI catat arus modal asing keluar Rp 5,92 triliun pada minggu ke-4 September 2021


Reporter: Annisa Aninditya Wibawa |

JAKARTA. Jika dipaksa berbadan hukum menjadi Perseroan Terbatas (PT), Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera akan mengadu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Itu jika dipaksakan," ucap Ketua Tim Rancangan Undang-Undang (RUU) AJB Bumiputera Ishak M. Yusuf, Senin (28/1).

Dalam revisi UU Asuransi dikatakan bahwa setiap perusahaan asuransi harus berbadan hukum PT. Sedangkan AJB Bumiputera bersikukuh tidak ingin berubah dari bentuk mutual.

Ishak menyebut bahwa menghapus bentuk mutual adalah satu hal yang berbentuk meremehkan atau tidak menghargai realitas."Bumiputera sudah ada 100 tahun, sejak 1912. Berdasarkan asas usaha bersama," ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa saat ini Bumiputera memiliki lebih dari 6 juta pemegang polis.

Ia mendasari ucapannya atas Pasal 33 Undang-Undang Dasar. Pada ayat 1 pasal ini dikatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

AJB Bumiputera mengaku belum melakukan apa pun untuk mempertahankan status mutualnya. Namun bila pemerintah tetap mengharuskan kewajiban badan hukum PT untuk semua perusahaan asuransi, ia baru akan segera maju ke MK. "Begitu diumumkan dan dilarang, kami keluarkan sikap," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Langganan Business Insight promo optimal
Kontan Academy
Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value How to Manage Your Gen Z Salespeople?

[X]
×