Reporter: Annisa Aninditya Wibawa |
JAKARTA. Jika dipaksa berbadan hukum menjadi Perseroan Terbatas (PT), Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera akan mengadu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Itu jika dipaksakan," ucap Ketua Tim Rancangan Undang-Undang (RUU) AJB Bumiputera Ishak M. Yusuf, Senin (28/1).
Dalam revisi UU Asuransi dikatakan bahwa setiap perusahaan asuransi harus berbadan hukum PT. Sedangkan AJB Bumiputera bersikukuh tidak ingin berubah dari bentuk mutual.
Ishak menyebut bahwa menghapus bentuk mutual adalah satu hal yang berbentuk meremehkan atau tidak menghargai realitas."Bumiputera sudah ada 100 tahun, sejak 1912. Berdasarkan asas usaha bersama," ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa saat ini Bumiputera memiliki lebih dari 6 juta pemegang polis.
Ia mendasari ucapannya atas Pasal 33 Undang-Undang Dasar. Pada ayat 1 pasal ini dikatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
AJB Bumiputera mengaku belum melakukan apa pun untuk mempertahankan status mutualnya. Namun bila pemerintah tetap mengharuskan kewajiban badan hukum PT untuk semua perusahaan asuransi, ia baru akan segera maju ke MK. "Begitu diumumkan dan dilarang, kami keluarkan sikap," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News