Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan perusahaan penjaminan memenuhi ketentuan peningkatan ekuitas atau modal minimum untuk 2026 dan 2028. Adapun ketentuan itu tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2025.
Mengenai hal itu, PT Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Sumatera Barat (Perseroda) atau PT Jamkrida Sumbar menilai secara umum peningkatan ekuitas diperlukan perusahaan penjaminan untuk mendukung operasional.
Namun, Direktur Utama PT Jamkrida Sumbar Ibnu Fadhli tak memungkiri terasa berat untuk memenuhi ketentuan tersebut, terutama dalam pemenuhan persyaratan dari regulasi.
Baca Juga: Begini Strategi Prudential Indonesia Bidik Pasar Asuransi untuk Generasi Muda
"Dengan demikian, proses pemenuhan ekuitas membutuhkan waktu yang lebih panjang," katanya kepada Kontan, Kamis (9/7/2026).
Selain itu, Ibnu menerangkan pemenuhan juga terasa berat dilihat dari kondisi keuangan daerah yang membuat Pemerintah Provinsi harus melakukan kebijakan efisiensi dan belanja lebih selektif. Dengan demikian, suntikan modal kepada Jamkrida tak bisa dilakukan begitu saja.
Sesuai POJK Nomor 11 Tahun 2025 pada pasal 43 ayat 5 dijelaskan, bahwa ketentuan perusahaan penjaminan lingkup provinsi wajib memiliki ekuitas yang dilakukan secara bertahap, yang mana pada tahap pertama paling sedikit 75% dari ketentuan ekuitas minimum Rp 100 miliar paling lambat pada 31 Desember 2026.
Ibnu menyampaikan ekuitas Jamkrida Sumbar sudah memenuhi persyaratan tersebut per Juni 2026. Dia bilang pemenuhan ekuitas diterima dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat berupa cash in dan aset berupa tanah dan bangunan sebesar Rp 89,3 miliar.
Asal tahu saja, berdasarkan laporan bulanan per Mei 2026, OJK menyebut sudah terdapat 19 dari 24 perusahaan penjaminan yang telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan pada 2026.
Baca Juga: OJK Imbau Masyarakat Mewaspadai Modus Penipuan dengan Skema Pig Butchering
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono sempat menerangkan ketentuan itu bertujuan memperkuat permodalan dan kapasitas perusahaan penjaminan agar lebih tangguh dalam mendukung pertumbuhan ekonomi, sekaligus merespons risiko keuangan yang meningkat.
Dia bilang OJK terus berkoordinasi dengan pemegang saham, termasuk Pemerintah Provinsi, untuk mendorong perusahaan penjaminan memenuhi modal minimum secara bertahap pada 2026 dan 2028.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














