kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.415.000   -13.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.600   -6,00   -0,04%
  • IDX 8.089   173,32   2,19%
  • KOMPAS100 1.119   28,59   2,62%
  • LQ45 796   23,97   3,10%
  • ISSI 285   3,86   1,37%
  • IDX30 415   14,34   3,58%
  • IDXHIDIV20 470   17,22   3,80%
  • IDX80 124   2,97   2,46%
  • IDXV30 133   4,48   3,48%
  • IDXQ30 131   4,31   3,39%

Jasindo Syariah Bidik Premi Asuransi Haji dan Umrah Tumbuh 50% secara Tahunan


Rabu, 03 September 2025 / 15:14 WIB
Jasindo Syariah Bidik Premi Asuransi Haji dan Umrah Tumbuh 50% secara Tahunan
ILUSTRASI. Produk asuransi haji dan umrah masih memberikan kontribusi positif terhadap portofolio premi asuransi PT Asuransi Jasindo Syariah. Perseroan menargetkan pertumbuhannya minimal 50% secara tahunan.


Reporter: Inggit Yulis Tarigan | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Produk asuransi haji dan umrah masih memberikan kontribusi positif terhadap portofolio premi asuransi PT Asuransi Jasindo Syariah. Perseroan menargetkan pertumbuhannya minimal 50% secara tahunan.

Meski tidak menyebutkan secara pasti angkanya, Sekretaris Perusahaan Jasindo Syariah, Wahyudi mengungkapkan hingga pertengahan 2025, segmen ini mencatat pertumbuhan yang cukup baik.

"Melihat pertumbuhan yang baik hingga pertengahan 2025, perusahaan menargetkan peningkatan berkelanjutan dengan proyeksi minimal 50% secara tahunan," terang Wahyudi kepada Kontan, Rabu (3/9/2025).

Baca Juga: Potensi Legalisasi Umrah Mandiri, Jasindo Syariah Siapkan Strategi B2C

Meski prospeknya menjanjikan, Wahyudi mengakui terdapat sejumlah tantangan, yaitu perubahan mekanisme pasar dari kolektif melalui travel agent menjadi lebih individual seiring dengan wacana legalisasi haji dan umrah mandiri.

“Untuk itu, perusahaan menyiapkan beberapa strategi seperti penguatan kanal digital untuk literasi dan edukasi masyarakat agar semakin memahami pentingnya perlindungan selama menjalankan ibadah,” tambahnya.

Di sisi lain, ia menambahkan perusahaan berkomitmen meningkatkan kompetensi tenaga pemasar. Upaya ini dilakukan melalui program lisensi serta pendampingan berkelanjutan agar pelayanan kepada jamaah sesuai standar industri.

Baca Juga: Aksi Demonstrasi Picu Klaim Asuransi, Jasindo dan AAUI Angkat Bicara

Sebagai informasi, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (26/8/2025).

Namun, pengesahan RUU ini belum mencakup legalisasi umrah mandiri. Dalam rapat paripurna 24 Juli lalu, hanya Fraksi PKS yang secara tegas menyuarakan opsi legalisasi umrah mandiri serta pembatasan kuota haji khusus paling tinggi 8%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×