Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Koperasi dan UKM (Kemkop UKM) gulirkan program Pemberian Nomor Induk Koperasi (NIK) dalam penataan data koperasi.
Kepala Bagian Data Biro Perencanaan Kemenkop UKM Catur Susanto menyatakan secara substansial dan mendasar penerbitan NIK-Koperasi mempunyai tiga fungsi yakni konfirmasi, klarisifikasi, dan kolaborasi.
Melalui NIK pula usulan koperasi yang akan dibubarkan diambil. Sebab teridentifikasi telah lama tidak aktif. Sehingga hingga saat ini terdapat149.742 unit. Namun dari jumlah itu hanya 21.842 unit koperasi telah bersertifikat NIK.
Artinya baru 14,58% koperasi memiliki NIK. Padahal di dalam NIK memuat profil koperasi, indikator kelembagaan, dan indikator keuangan koperasi.
Di sisi lain, Catur menambahkan NIK merupakan alat klarifikasi keberadaan serta eksistensi koperasi yang telah dinyatakan aktif baik dari sisi database maupun di lapangan.
"Melalui NIK-Koperasi akan membantu memberikan gambaran dan deskripsi koperasi secara lebih detail tentang identitas koperasi, alamat lengkap koperasi, indikator kelembagaan, serta indikator usaha, dan keuangan koperasi," kata Catur dalam siaran pers pada Kamis (11/4).
Catur menambahkan, NIK juga berfungsi sebagai alat kolaborasi data serta mengintegrasikan data koperasi dengan data lain yang relevan dan terkait melalui sinergi dengan kementerian/lembaga.
"Hal ini akan lebih memudahkan dalam melakukan checking terhadap koperasi sehingga memperoleh tingkat akurasi dan validitas data koperasi secara lebih baik," katanya.
Dengan menggunakan NIK juga dapat diketahui koperasi-koperasi yang aktif melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Hal itu semakin menguntungkan koperasi karena data koperasi aktif dan koperasi yang telah bersertifikat NIK juga telah dikolaborasikan dan disinergikan melalui akses program/kegiatan oleh beberapa kementerian/lembaga terkait termasuk perbankan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News