kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.343.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Komite holding bank BUMN terbentuk akhir 2010


Senin, 08 November 2010 / 21:25 WIB
Komite holding bank BUMN terbentuk akhir 2010
ILUSTRASI. Bumi Serpong Damai Tbk (BSDE)


Reporter: Andri Indradie | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akhirnya menemukan solusi yang tepat bank bank-bank BUMN lolos dari kebijakan kepemilikan tunggal alias Single Presence Policy (SPP). Hasilnya, Kementerian mengajukan pembentukan komite yang menangani fungsi holding bank-bank BUMN, yaitu PT Bank Mandiri Tbk (Mandiri), PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI), PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI), dan PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN).

Menteri BUMN Mustafa Abubakar optimistis, konsep virtual holding bisa menjadi solusi pemecahan terhadap aturan SPP yang dihadapi bank-bank BUMN. "Insya Allah komite tersebut terbentuk sebelum akhir 2010.Kementerian sudah duduk bersama dengan BI dan sepertinya ada tanggapan yang positif dari BI," katanya kepada KONTAN, Senin (8/11).

Deputi Menteri BUMN Bidang Jasa Perbankan Parikesit Suprapto mengatakan, fungsi holding dilakukan dengan membentuk virtual holding atau semacam induk usaha maya yang membawahi keempat bank BUMN. Selain lolos dari SPP dan mendorong sinergi di antara bank BUMN, tujuan utama virtual holding ini adalah menciptakan bank BUMN yang makin efisien.

"Harapannya, efisiensi ini bisa menjadi pemicu agar tingkat bunga pinjaman bisa menjadi single digit dan mencapai target penyaluran kredit di atas 20%," ujarnya.

Mustafa menambahkan, dengan membentuk induk usaha maya ini bisa semakin memacu ekspansi bisnis bank BUMN berdasarkan segmen pasar mereka. Bank Mandiri bisa lebih fokus pada korporasi, BRI bergerak di sektor ritel, agrobisnis, dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), BNI di segmen bisnis penyaluran kredit infrastruktur, dan BTN bergerak bidang properti.

"Dengan virtual holding, saya berharap bank milik pemerintah ini semakin kuat dan mampu bersaing di tingkat internasional," imbuh Mustafa.

Yang jelas, keempat pimpinan bank pemerintah tampaknya serius mendukung pembentukan virtual holding ini. Sebelumnya, Direktur Utama BTN Iqbal Latanro menyatakan, kemungkinan besar BI akan menyetujui konsep ini.

Iqbal menilai, virtual holding merupakan wacana yang paling realistis bagi bank BUMN memenuhi ketentuan BI. "Melihat sinyalnya, saya kira BI akan setuju. Tapi, ini kan masih wacana yang masih perlu
didiskusikan," ujarnya.

Menurut Iqbal, dengan virtual holding, pemerintah tetap bisa menjaga kepemilikannya dengan fungsi komite dari wakil masing-masing bank BUMN. Sependapat dengan Iqbal, Direktur Utama Bank Mandiri Zulkifli Zaini menilai, opsi merger akan sulit dilakukan mengingat biaya yang besar dan proses yang panjang.

Tak hanya itu, opsi merger juga akan berbenturan dengan Undang-undang. Merger juga akan berbenturan dengan aturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) karena aset bank BUMN jika digabungkan mencapai sekitar 36% dari total industri. Padahal, KPPU membatasi, merger bisa dilakukan jika aset kurang dari 20% aset total industri.

"Saya kira virtual holding itu bukan merger, tetapi pengkoordinasian oleh Menteri BUMN dalam satu komite. Komite ini nantinya akan diisi oleh masing-masing komisaris bank. Itu yang mungkin sebetulnya disebut sebagai virtual holding," kata Zulkifli.

Tugas komite

Parikesit bilang, ada tiga tugas utama komite pelaksana virtual holding. Pertama, komite bertugas mengonsolidasikan fokus strategi bank-bank BUMN. Kedua, mengonsolidasikan rencana bisnis bank-bank BUMN.

Ketiga, komite juga bertugas menyusun program-program efisiensi berupa persiapan yang mengarah pada manajemen sumber daya manusia, pusat pelatihan, dan pengembangan produk. "Betul, kemungkinan komite sudah bisa diimplementasikan akhir tahun ini dengan melaksanakan tugas-tugas
utama tersebut," tegas Parikesit.

Meskipun demikian, Parikesit mengakui, BI perlu diyakinkan bahwa kementerian BUMN dapat menjalankan fungsi holding tersebut. "Sebab, saat ini BI memandang bahwa holding bank-bank BUMN sudah dapat direpresentasikan dengan keberadaan Kementerian BUMN," cetus Parikesit.

Yang pasti, Deputi Gubernur BI Muliaman D. Hadad pernah menyatakan, tidak ada pengecualian SPP terhadap bank-bank BUMN. Hingga kini BI masih menunggu usulan dari Kementerian BUMN yang realistis dan paling memungkinkan sebagai solusi atas SPP. "Kita masih akan diskusikan lagi mengenai usulan (Kementerian) BUMN," ujarnya belum lama ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×