kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.445   -75,00   -0,45%
  • IDX 7.107   66,36   0,94%
  • KOMPAS100 1.034   12,73   1,25%
  • LQ45 806   9,73   1,22%
  • ISSI 223   1,91   0,86%
  • IDX30 421   5,94   1,43%
  • IDXHIDIV20 502   10,81   2,20%
  • IDX80 116   1,41   1,23%
  • IDXV30 120   2,66   2,27%
  • IDXQ30 138   2,04   1,50%

Koperasi pembiayaan syariah berkinerja baik


Jumat, 28 Oktober 2016 / 18:14 WIB
Koperasi pembiayaan syariah berkinerja baik


Reporter: Dadan M. Ramdan | Editor: Dadan M. Ramdan

JAKARTA. Koperasi syariah berkembang baik di Indonesia. Meski jumlahnya saat ini masih minim, namun menunjukkan pertumbuhan positif. Jumlah unit usaha koperasi mencapai 150.223 unit usaha, dari jumlah tersebut 1,5% merupakan koperasi simpan pinjam pembiayaan syariah (KSPPS).

Tercatat jumlah KSPPS sebanyak 2.253 unit dengan angggota 1,4 juta orang. Modal sendiri mencapai Rp 968 miliar dan modal luar Rp 3,9 triliun dengan volume usaha Rp 5,2 triliun. "Perkembangan koperasi pembiayaan syariah sangat potensial. Kinerjanya saat ini sangat baik, berkualitas dari sisi kesehatan koperasi, SDM dan IT," kata Braman Setyo, Deputi Pembiayaan, Kementerian Koperasi dan UKM dalam keterangan resminya, Jumat (28/10).

Sebab itu, perlu akselarasi pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia dan mendorong akses keuangan inklusif dalam pendalaman pasar keuangan, meningkatkan akses keuangan masyarakat termasuk optimalisasi pemanfaatan zakat dan wakaf untuk kegiatan produktif.

Braman juga menyebutkan, Badan wakaf Indonesia (BWI) saat ini mengelola sebanyak 145 lembaga wakaf. Adapun Kemenkop dan UKM juga telah memfasilitasi 103 KSPPS sebagai pengumpul wakaf dan zakat. Potensi wakaf per tahun mencapai Rp 11,4 triliun. "Ini potensi yang luar biasa dan sangat menjanjikan bagi pengembangan keuangan syariah Indonesia," tandasnya.

Braman mengatakan, diperlukan pedoman akuntasi dalam pelaporan dana wakaf. Karena itu, perlu disusun pedoman sistim akuntansi (PSAK) wakaf yang merupakan amanat Peraturan Menteri koperasi dan UKM No 16/2015 tentang pelaksanaan kegiatan unit simpan pinjam pembiayaan syariah oleh koperasi. "Pada pasal 27 disebutkan KSPPS wajib melakukan kegiatan mal seperti menghimpun, mengelola dan menyalurkan zakat infaq serta wakaf," jelas Braman.

Selain itu, untuk memperkuat keungan syariah di Indonesia Kemenkop dan UKM akan memperkuat dukungan kepada Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) sebagai lembaga APEX khususnya pembentukan jaringan APEX koperasi syariah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×