Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Tendi Mahadi
Kondisi likuiditas perbankan juga masih sangat longgar dimana rasio kredit terhadap simpanan perbankan atau loan to deposit ratio (LDR) ada di level 83,16% per September 2020. Rasio permodalan juga masih sangat sehat dimana Capital Adequacy Ratio (CAR) perbankan terjaga di angka 23,39%.
Relaksasi restrukturisasi kredit semula ditetapkan hanya berlaku satu tahun hingga Maret 2021. Namun, OJK telah memutuskan untuk memperpanjang aturan tersebut hingga Maret 2022. Hal itu dilakukan sebagai langkah antisipasif untuk membantu debitur terdampak Covid-19 yang masih memiliki prospek usaha namun membutuhkan waktu lebih panjang untuk bisa kembali normal.
Baca Juga: Jadi kebutuhan utama selama pandemi, bank berlomba memperkaya fitur mobile banking
Wimboh menyebut perpanjangan restrukturisasi diberikan secara selektif berdasarkan assesment bank untuk menghindari moral hazard agar debitur tetap mau dan mampu melakukan kegiatan ekonomi dengan beradaptasi di tengah masa pandemi ini.
Perbankan menyambut baik perpanjangan relaksasi restrukturisasi kredit tersebut. Ahmad Siddik Badruddin, Direktur Manajemen Risiko Bank Mandiri mengatakan, perpanjangan tenor restrukturisasi hanya akan diberikan kepada debitur yang memang masih bisa bangkit. Sedangkan yang sudah kelihatan tidak bisa bangkit lagi akan langsung diturunkan menjadi kredit bermasalah.
Ia menambahkan, ada sekitar 10%-11% dari debitur yang sudah direstrukturisasi Bank Mandiri memiliki resiko sangat tinggi saat ini. "Itu kira-kira yang akan kami antisipasi tahun depan yang mungkin di-downgrade ke NPL. Tidak ada gunanya dilakukan restrukturisasi baru kalau dia akan mati," kata Siddik, Senin (26/10).
Selanjutnya: Tingkatkan kualitas pembiayaan, MTF berhasil menekan NPF ke level 2,54% di September
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News