kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.367.000   7.000   0,30%
  • USD/IDR 16.731   21,00   0,13%
  • IDX 8.389   22,05   0,26%
  • KOMPAS100 1.163   3,35   0,29%
  • LQ45 847   4,23   0,50%
  • ISSI 292   0,76   0,26%
  • IDX30 446   3,97   0,90%
  • IDXHIDIV20 513   3,54   0,69%
  • IDX80 131   0,41   0,31%
  • IDXV30 138   0,55   0,40%
  • IDXQ30 141   0,94   0,67%

Kredit Macet Fintech Lending Meningkat dari Kalangan Muda, OJK Ungkap Pemicunya


Rabu, 12 November 2025 / 17:06 WIB
Kredit Macet Fintech Lending Meningkat dari Kalangan Muda, OJK Ungkap Pemicunya
ILUSTRASI. P2P Lending. Data statistik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan bahwa kalangan anak muda yang terjebak kredit macet mengalami peningkatan.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Data statistik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan bahwa kalangan anak muda yang terjebak kredit macet mengalami peningkatan.

Secara rinci, jumlah peminjam di bawah 19 tahun yang pinjamannya macet mencapai 21.774 akun pada semester I-2025, atau melonjak 763% dari posisi semester I-2024 yang sebanyak 2.521 akun.

Adapun pinjaman macet usia 19 tahun sampai 34 tahun juga naik sebesar 54,4% secara tahunan, menjadi 438.707 akun pada semester I-2025.

Baca Juga: Kredit Macet Fintech Naik, GandengTangan dan Amartha Perkuat Mitigasi Risiko

Mengenai hal itu, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengatakan peningkatan kredit macet pada borrower di bawah 19 tahun salah satunya disebabkan oleh rendahnya literasi di kalangan anak muda.

"Selain itu, disebabkan rendahnya kesadaran pengelolaan keuangan di kalangan generasi muda," ungkapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Selasa (11/11/2025).

Lebih lanjut, Agusman menerangkan bahwa OJK telah memperkuat aturan melalui Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19 Tahun 2025, salah satunya bertujuan untuk meminimalkan tingkat kredit macet dari kalangan anak muda.

Dalam SEOJK itu, tertuang aturan pembatasan usia penerima dana (borrower) minimal 18 tahun dan penghasilan minimal Rp 3 juta.

"OJK juga terus melakukan edukasi terhadap masyarakat agar bijak dalam menggunakan layanan fintech lending," kata Agusman.

Baca Juga: Kredit Macet Fintech Lending Membaik Jadi 2,60% per Agustus 2025, Ini Kata AFPI

Sementara itu, Pengamat sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan ada beberapa faktor yang membuat kalangan anak muda terjerat kredit macet.

Dia menerangkan salah satunya ada kebutuhan yang besar, tetapi tak diimbangi dengan pendapatan yang cukup.

"Selain itu, mereka juga terpapar dengan informasi terkait dengan gagal bayar, sehingga membuat mereka mencoba peruntungan. Jadi, peningkatannya sangat tajam dalam hal akun, tetapi rata-rata nominal pinjaman yang macet itu rendah," ungkapnya kepada Kontan.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×