kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.367.000   7.000   0,30%
  • USD/IDR 16.731   21,00   0,13%
  • IDX 8.389   22,05   0,26%
  • KOMPAS100 1.163   3,35   0,29%
  • LQ45 847   4,23   0,50%
  • ISSI 292   0,76   0,26%
  • IDX30 446   3,97   0,90%
  • IDXHIDIV20 513   3,54   0,69%
  • IDX80 131   0,41   0,31%
  • IDXV30 138   0,55   0,40%
  • IDXQ30 141   0,94   0,67%

Kredit Macet Fintech Lending Meningkat dari Kalangan Muda, OJK Ungkap Pemicunya


Rabu, 12 November 2025 / 17:06 WIB
Kredit Macet Fintech Lending Meningkat dari Kalangan Muda, OJK Ungkap Pemicunya
ILUSTRASI. P2P Lending. Data statistik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan bahwa kalangan anak muda yang terjebak kredit macet mengalami peningkatan.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Noverius Laoli

Padahal, Nailul mengatakan risiko bagi kalangan muda cukup tinggi ke depannya jika ada tunggakan utang di fintech lending.

Misalnya, dia bilang kalangan muda bisa saja kesulitan ketika ingin mengajukan pinjaman ke lembaga pembiayaan.

Nailul juga angkat bicara adanya ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tertuang dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19 Tahun 2025 berupa pembatasan umur hingga rasio penghasilan borrower.

Baca Juga: OJK: Roadmap Fintech Lending Punya Konsep yang Jelas dan Diatur Bersama Industri

Dia melihat adanya kebijakan itu dapat membantu mengurangi risiko gagal bayar. "Ketika dibatasi usia dan pendapatan nominal tertentu, saya rasa platform bisa menyaring awal borrower yang berkualitas," ujarnya.

Namun, Nailul menerangkan sistem credit scoring juga harus dilihat terkait dengan konfirmasi pendapatan borrower secara rinci. Kalau tidak rinci, bisa saja menjadi tidak valid. Begitu juga jika menggunakan slip gaji, ketika mereka bukan karyawan bisa saja kesulitan meminjam. 

"Oleh karena itu, harus ada mekanisme yang mampu menjangkau semua pihak," kata Nailul. 

Selanjutnya: Singles’ Day China Lesu, Diskon Besar Tak Mampu Dongkrak Gairah Belanja Konsumen

Menarik Dibaca: Ramalan Cinta Zodiak Tahun 2026, Ada yang Bertemu Cinta Sejati

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×