Reporter: Ferry Saputra | Editor: Noverius Laoli
Padahal, Nailul mengatakan risiko bagi kalangan muda cukup tinggi ke depannya jika ada tunggakan utang di fintech lending.
Misalnya, dia bilang kalangan muda bisa saja kesulitan ketika ingin mengajukan pinjaman ke lembaga pembiayaan.
Nailul juga angkat bicara adanya ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tertuang dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19 Tahun 2025 berupa pembatasan umur hingga rasio penghasilan borrower.
Baca Juga: OJK: Roadmap Fintech Lending Punya Konsep yang Jelas dan Diatur Bersama Industri
Dia melihat adanya kebijakan itu dapat membantu mengurangi risiko gagal bayar. "Ketika dibatasi usia dan pendapatan nominal tertentu, saya rasa platform bisa menyaring awal borrower yang berkualitas," ujarnya.
Namun, Nailul menerangkan sistem credit scoring juga harus dilihat terkait dengan konfirmasi pendapatan borrower secara rinci. Kalau tidak rinci, bisa saja menjadi tidak valid. Begitu juga jika menggunakan slip gaji, ketika mereka bukan karyawan bisa saja kesulitan meminjam.
"Oleh karena itu, harus ada mekanisme yang mampu menjangkau semua pihak," kata Nailul.
Selanjutnya: Singles’ Day China Lesu, Diskon Besar Tak Mampu Dongkrak Gairah Belanja Konsumen
Menarik Dibaca: Ramalan Cinta Zodiak Tahun 2026, Ada yang Bertemu Cinta Sejati
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













