Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Dina Hutauruk
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK OJK, yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tengah menjadi sorotan. Ada anggapan bahwa SLIK menjadi penghambat penyaluran kredit perbankan, karena banyak masyarakat yang merasa kesulitan mendapatkan pembiayaan akibat catatan dalam sistem tersebut.
Namun, tudingan ini dianggap tidak tepat. Faktanya, SLIK OJK justru diciptakan untuk memperlancar proses penyaluran kredit, bukan menghambatnya. Sistem ini menyediakan informasi keuangan debitur (iDeb) yang membantu perbankan dalam menilai kelayakan calon peminjam.
Dengan informasi yang lebih akurat dan lengkap, bank bisa lebih percaya diri menyalurkan kredit secara cepat dan aman.
Piter Abdullah Redjalam, Ekonom Senior dari Segara Research Institute, mengatakan bahwa menyalahkan SLIK adalah keliru. “Itu seperti menyalahkan orang yang justru sedang membantu kita,” kata dia, Senin (5/5).
Baca Juga: OJK Ungkap Data Terbaru yang Terhimpun di dalam SLIK
Ia menegaskan, peran SLIK sangat vital dalam mencegah kesalahan penyaluran kredit dan mengurangi risiko kredit macet. Kalau bank sampai memberikan kredit ke pihak yang salah dan akhirnya macet, yang dirugikan bukan hanya bank tetapi juga nasabah.
Ia menambahkan, melambatnya pertumbuhan kredit saat ini bukan karena SLIK, melainkan karena kondisi makro ekonomi. Di tengah tekanan global, Bank Indonesia menerapkan kebijakan moneter ketat dengan menaikkan suku bunga acuan demi menjaga stabilitas nilai tukar dan inflasi. Imbasnya, likuiditas bank menjadi terbatas dan penyaluran kredit ikut melambat.
Sebelumnya dalam Rapat Kerja Komisi XI dengan Anggota Dewan Komisioner OJK, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyatakan bahwa SLIK OJK yang berisi data kolektibilitas kredit nasabah bukan menjadi acuan bagi bank dalam meluluskan pengajuan kredit calon debitur.
Menurut laporan perbankan, hanya sekitar 1%–3% pengajuan kredit yang ditolak karena data di SLIK. Misbakhun pun menegaskan pentingnya edukasi kepada masyarakat bahwa keputusan pencairan kredit tidak semata-mata bergantung pada catatan SLIK.
Baca Juga: Bersiap Jaga Kualitas Kredit, Pencadangan Bank Ditingkatkan
Ia juga menepis kekhawatiran soal pengaruh tunggakan pinjaman daring terhadap catatan di SLIK. “Sudah jelas, gagal bayar di fintech lending tidak tercatat di SLIK,” tegas Misbakhun.
Sementara Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK, menegaskan bahwa SLIK hanya menampilkan data kolektibilitas kredit secara lengkap, mulai dari kolektibilitas 1 hingga 5, tanpa memberi rekomendasi apapun apakah seorang debitur layak mendapat kredit atau tidak. “Keputusan akhir tetap berada di tangan bank.” ujarnya.
Selanjutnya: Batik Air Resmi Beroperasi di Banjarmasin dengan Jadwal 7 Kali Seminggu PP
Menarik Dibaca: BCA Revitalisasi dan Buka Panen Raya Biji Kopi, Produksi Meroket 350 Persen
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News