Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, kembali menunjuk Mirza Adityaswara untuk menjabat sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI).
Wakil Ketua Komisi XI DPR, Harry Azhar Azis mengungkapkan, penunjukan Mirza sebagai DGS BI dilakukan secara aklamasi, yang artinya mendapat seluruh persetujuan anggota Komisi XI DPR.
Harry menjelaskan bahwa masa bakti Mirza sebagai DGS BI adalah selama periode 2014 sampai dengan 2019 mendatang. Meski begitu, penunjukan Mirza secara aklamasi sebagai DGS BI disertai dengan beberapa catatan.
Berikut catatan yang diberikan Komisi XI DPR kepada Mirza Adityaswara untuk ditunaikan selama menjabat sebagai DGS BI:
1. Mengendalikan tingkat suku bunga ke tingkat yang bisa mengembangkan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM)
2. Merumuskan jadwal tentang nilai tukar selama lima tahun dalam rangka menstabilkan dan memperkuat nilai tukar rupiah
3. Berkoordinasi secara ketat dengan pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam rangka kendalikan inflasi untuk mencapai stabilitas sistem keuangan
4. Harus bisa mengembangkan kerjasama sesama anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia yang bersifat kolektif kolegial
5. Memperdalam likuiditas pasar keuangan
6. Merumuskan indikator kinerja masing- masing anggota Dewan Gubernur dan cara untuk mengevaluasi capaian kinerja masing-masing anggota Dewan Gubernur
7. Merumuskan indikator kinerja capaian Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) dalam rangka pengendalian inflasi daerah
"Untuk pelantikan, kami serahkan sepenuhnya kepada Mahkamah Agung. Karena setelah ini, penunjukan Mirza sebagai DGS BI terlebih dahulu akan kami ajukan kepada Rapat Paripurna DPR. Jika dalam rapat tersebut setuju, maka akan disampaikan kepada Presiden dan dilantik oleh Mahkamah Agung," jelas Harry saat dihubungi pada Senin (16/6).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News