Reporter: Nina Dwiantika, Yuliani Maimuntarsih | Editor: A.Herry Prasetyo
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengkaji ulang nilai sengketa nasabah perbankan yang bisa mendapat fasilitas mediasi regulator. Saat ini, regulator perbankan, yaitu Bank Indonesia (BI) hanya memberi bantuan mediasi untuk sengketa bernilai maksimal Rp 500 juta.
Muliaman D. Hadad, Ketua Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengatakan berencana menaikkan batas simpanan tersebut. "Kami kemungkinan akan menaikan batas simpanan mediasi, karena banyak laporan mediasi yang masuk dengan simpanan di atas Rp 500 juta," kata dia, Kamis (7/11).
OJK, yang kini baru mengawasi sektor keuangan non-bank, mulai tahun depan akan menjadi pengawas industri bank. Muliaman berjanji merampungkan aturan ini di akhir tahun 2013 agar bisa diterapkan tahun depan.
Sejatinya, ini bukan usulan baru. BI sejak tahun lalu sudah pernah mengkaji perlindungan nasabah dengan perbankan dengan jumlah di atas nilai Rp 500 juta. "Mendatang, aturan ini akan berlaku untuk semua kelompok bank pada jenis kasus, yang kecil hingga besar," terang Muliaman.
Potensi terjadinya sengketa perbankan dengan nilai di atas Rp 500 juta tentu terbuka lebar. Jika mengintip data Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), jumlah penabung dengan simpanan di atas Rp 500 juta semakin banyak.
Ada 2.273 rekening dengan simpanan antara Rp 500 juta - Rp 1 miliar, atau sekitar 9,1% dibanding total rekening yang tercatat di perbankan Tanah Air per September lalu. Jumlah ini melompat dibandingkan Agustus yang hanya berkontribusi 2,85%.
Klaim asuransi
Tak hanya merampungkan soal mediasi perbankan, OJK juga membenahi proses mediasi nasabah lembaga jasa keuangan non-bank. Maklum, jumlahnya juga tidak sedikit. Sengketa berlarut-larut akan mengakibatkan berkurangnya kepercayaan konsumen kepada lembaga jasa keuangan
Kusumaningtuti S. Soetino, Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, mengatakan, ada 5.850 aduan yang masuk ke OJK sejak awal tahun hingga awal November ini.
Sebanyak 480 dari 600 di antaranya merupakan pengaduan sengketa antara nasabah dan perusahaan keuangan non-bank. Nah, setengah dari nilai tersebut merupakan pengaduan masalah asuransi.
Sengketa asuransi yang paling banyak adalah mengenai klaim tidak dibayar. "Paling banyak dari asuransi jiwa," kata Kusumaningtuti.
Saat ini, penyelesaian sengketa di sektor keuangan masih terbagi-bagi. Misalnya, untuk asuransi di bawah Badan Mediasi Asuransi (BMAI). Ada juga Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI) untuk penyelesaian sengketa pasar modal.
Di awal tahun 2014, semua badan mediasi lembaga keuangan akan berada di bawah OJK. Kusumaningtuti pernah menjelaskan, OJK juga ingin membuat parameter mekanisme penyelesaian sengketa di setiap sektor keuangan, lalu mensosiasiliasikan pada masyarakat agar bisa memanfaatkan forum di luar pengadilan. Sehingga, penyelesaian sengketa bisa dilakukan dengan cepat dan murah .
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News